INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Daop 5 Purwokerto, Kembali Ingatkan Larangan Swafoto Di Sekitar Jalur KA

Senin, 18 Oktober 2021

Purwokerto – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Salah satunya yakni untuk selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta. Terutama saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kalau selfie itu bukannya ada kereta datang menjauh, tapi malah mendekati supaya moment gambarnya bagus namun justru itu yang membahayakan. Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA . Di era saat ini dengan maraknya handphone, orang bisa selfie membuat foto, film pendek atau action dengan mengabaikan risiko,” kata Ayep.

Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI. “Kalau kami mengetahui aktifitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” jelas Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.(spj)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tarif Uji KIR di Banyumas Bakal Naik 40 Persen, KAUPT PKB Dinhub: “Sudah Dibahas, Tinggal Menunggu Gedognya Dewan”

Selanjutnya

Merasa Menjadi Korban, Keluarga Tersangka Lapor Balik, Kasus di Tempat Hiburan Kebasen

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Merasa Menjadi Korban, Keluarga Tersangka Lapor Balik, Kasus di Tempat Hiburan Kebasen

Legalitas LASKAR PLN Makin Jelas, Sah Secara Hukum

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com