INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alihkan Kredit Mobil, Warga Bancar Dipenjara 5 Bulan

Kamis, 14 Oktober 2021

PURBALINGGA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada Septia Karmili (26), Kamis (13/10). Warga Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga ini, merupakan terdakwa pengalihan kredit mobil pemberian PT Sinarmas Multifinance (SMFF).

Hakim Ketua, Dian Erdianto SH MH menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengalihkan objek fidusia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” katanya didampingi Hakim Anggota Mochamad Umaryaji dan Imanuel Charlo Rommel Danes.

Ditambahkan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Serta undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajukan kredit pembiayaan pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005, dengan nomor polisi R 1125 BD.

Disepakati terdakwa mendapatkan kucuran kredit pelunasan pembelian mobil sebesar Rp 65 juta.

Namun, di tengah jalan tanpa sepengetahuan pemberi kredit, yakni Simas Finance, terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain.

Mobil dialihkan atau dipindahtangankan angsusarannya sebesar Rp 14 juta kepada warga Tlahab, pada 4 Januari 2021 lalu.

Terdakwa sendiri sudah ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga, sejak kasus ini mulai ditangani penyidik Satrekrim Polres Purbalingga pada 24 Mei 2021 lalu.

Sementara itu Branch Manager PT Sinarmas Multifinance, Maulana mengimbau, agar hal ini tidak terjadi kembali untuk kedepannya.

Masyarakat yang memiliki kredit kendaraan agar tidak mengalihkan kendaraan yang menjadi jaminan tanpa persetujuan pihak perusahaan pembiayaan. (tya/rdr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Cilacap Usulkan Retribusi Pasar Naik, Harga Sewa Kios Tambah Rp 100 Ribu

Selanjutnya

Oktober, Alokasi Elpiji 3 Kg untuk Cilacap Akan Ditambah

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Ronaldo Menyala, Ukir Sejarah Piala Dunia

Ronaldo Menyala, Ukir Sejarah Piala Dunia

Kamis, 25 Juni 2026

Gula Semut Banyumas Tembus Pasar AS, Mendag: Ini Baru Awal

Gula Semut Banyumas Tembus Pasar AS, Mendag: Ini Baru Awal

Kamis, 25 Juni 2026

Pria Hilang 3 Hari di Hutan Cilacap Ditemukan, Sempat Ngaku Tak Mau Pulang

Pria Hilang 3 Hari di Hutan Cilacap Ditemukan, Sempat Ngaku Tak Mau Pulang

Kamis, 25 Juni 2026

Selanjutnya

Oktober, Alokasi Elpiji 3 Kg untuk Cilacap Akan Ditambah

Polresta Banyumas, Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com