INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perda Dana Cadangan Pilbup Disahkan DPRD Kebumen

Rabu, 13 Oktober 2021

KEBUMEN – DPRD Kebumen meresmikan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa (12/10).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kebumen H Sarimun SSy. Sedangkan dari Eksekutif hadir Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH mewakili Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH.

Dalam keputusan DPRD Kebumen Nomor 170/24 Tahun 2021 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Adapun Raperda yang telah disetujui,sebelum ditetapkan dan diundangkan agar disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah.

“Bupati wajib menindaklanjuti Raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kebumen sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ditetapkan 12 September 2021,” tutur Sarimun.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati H Arif Sugiyanto yang dibacakan oleh Sekda Ujang menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Kebumen Terhadap Reperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2024.

Disampaikannya, dalam laporan pansus pada 11 Oktober 2021 disampaikan saran, masukan, dari pansus, khususnya mengenai efisiensi anggaran Dana Cadangan.

Selain itu juga dukungan yang positif kepada Pemerintah Daerah untuk berkomitmen baik dari segi anggaran maupun pelaksanaan demi kelancaran dan ketertiban kegiatan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024.

“Kami mengucapkan terimakasih,” katanya.

Raperda tersebut, lanjut Sekda Ujang, kini telah cukup pembahasannya. Sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan serta apa yang menjadi masukan dari Panitia Khusus DPRD serta hasil Fasilitasi dari Gubernur telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.

Sebelumnya diberitakan jika Anggaran Cadangan Pilkada sebesar Rp 35 Miliar. Angka tersebut didapat seusai Pansus melakukan efisiensi anggaran yang diajukan oleh tim Penyusun Raperda yakni sebesar Rp 80 miliar.

Pemangkasan itu salah satunya dilihat dari kemungkinan pada tahun 2024 mendatang Pandemi Covid-19 telah berakhir. Sehingga anggaran yang semula berjumlah Rp 80 miliar dapat diturunkan menjadi Rp 35 miliar.

Efisiensi tersebut juga diperoleh dari perhitungan proyeksi jumlah pemilih dan jumlah TPS pada Pilbup 2024 mendatang. Serta analisis rencana anggaran KPU dan Bawaslu mempertimbangkan kemampuan riil keuangan daerah tahun 2022 hingga 2023 dan hasil fasilitasi dari Gubernur. (mam)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cilacap Dapat tambahan 252 Ribu Dosis Vaksin, Bupati: Lansia Diprioritaskan

Selanjutnya

Hari ini 65 PNS di Pemkab Banjarnegara Terima SK Pensiun

Selanjutnya

Hari ini 65 PNS di Pemkab Banjarnegara Terima SK Pensiun

Jabatan 8 Kepala OPD Masih Kosong, Kinerja Pemkab Purbalingga Tak Optimal

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com