INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ombudsman Investigasi Proyek Pipa Bandung-Cilacap III Diduga Ambil Alih Tanah Warga

Selasa, 12 Oktober 2021

Cilacap – Ombudsman RI melakukan investigasi dugaan pengambilalihan tanah warga untuk proyek pipa PT Pertamina Bandung-Cilacap III (BC III) di Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat pada Senin (11/10).

Tim Ombudsman meninjau langsung lokasi pemasangan pipa yang masih berlangsung serta meminta informasi pada beberapa pihak terkait, seperti Kapolsek dan Danramil Lakbok.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa kedatangannya beserta tim untuk mendengarkan keluhan warga sebagai pelapor dan mendapatkan informasi untuk bahan pemeriksaan. Yeka menyampaikan akan meminta keterangan dari PT Pertamina pada Rabu pekan ini.

“Ombudsman akan melihat masalah ini secara jernih. Maka kami mohon agar semua pihak menciptakan suasana kondusif. Kita cari titik temu bersama, tidak perlu semua menggunakan proses hukum,” ujar Yeka melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/10).

Sementara itu, Plt. Keasistenan Utama Substansi IV yang menangani pertanahan Dahlena menyatakan bahwa Ombudsman akan mendengarkan semua pihak. “Ada proses konfirmasi, membutuhkan banyak komunikasi ke depan. Kami mohon kerja sama agar dapat memeriksa informasi secara proporsional,” jelasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
©Humas Ombdusman RI

Investigasi ini bermula dari laporan dari kelompok Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) yang merasa dirugikan atas proyek pipa Pertamina Bandung Cilacap. Warga meminta kompensasi atas kerugian akibat proyek pipa tersebut, termasuk air yang tercemar akibat adanya ledakan pipa pada tahun 2019.

Menurut Ketua PWBP Suyono, PT Pertamina telah mengambil alih tanah milik warga dengan tidak pernah melibatkan warga dalam mekanisme perizinan maupun pembuatan SHGB baik secara formal maupun informal.

“Dari dulu hanya dijanjikan saja akan diberikan kompensasi, namun sampai tinggal 600 meter lagi pemasangan tidak kunjung direalisasikan,” ujarnya. [bal]

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Popda Karasidenan Digelar, Dipertandingkan Voli Indoor, Panahan, Sepak Takraw

Selanjutnya

Warga Kedunggede Dibekali Tanggap Bencana dan Kebakaran

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Warga Kedunggede Dibekali Tanggap Bencana dan Kebakaran

Kasus Melandai, Sekolah di Purbalingga Bersiap Gelar Tatap Muka

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com