Banyumas – Kasus rokok illegal yang ada di Banyumas, dari tahun ketahun terus mengalami penurunan. Hal ini terbukti ketika Kantor Bea Cukai Purwokerto, melakukan razia di sejumlah tempat.
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto Misbahur Surur mengatakan pihanya aktif melakukan razia ke sejumlah tempat mulai dari pasar, hingga wilayah pelosok di Banyumas untuk mencari rokok illegal.
Hasilnya dari tahun ke tahun mengalami penurunan, bahkan di tahun 2021 hanya didapati beberapa bungkus rokok. Dari hasil kajian Bea Cukai Purwokerto, ada beberapa alasan Banyumas minim peredaran rokok illegal, yakni di Banyumas hanya tempat transit peredaraan rokok illegal, dan kurang lakunya rokok illegal di Banyumas.
Misbahur Surur Selasa (5/10/2021) saat acara Temu Media di Banyumas, menjelaskan pihaknya juga menerima laporan dari adanya peredaraan rokok illegal di Banyumas dari masyarakat.
“ Ada beberapa tapi itu tidak signifikan, hanya hitungan bungkus, atau beberapa slok. Nga sampai bertruk- truk, atau berkardus- kardus,”kata Misbah.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo ) Banyumas Yayah Setiyono mengatakan pihaknya bersama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto, melakukan sosialisasi rokok illegal dengan tujuan semakin sedikit masyarakat yang membeli rokok illegal.
Sebab dengan adanya cukai rokok, memberikan kontribusi kepada pendapatan Negara untuk digunakan sebagai modal untuk melakukan pembangunan.
“ Bagiamana masyarakat mengkonsumi, dan memproduksi rokok yang legal dan tidak. Karena itu untuk kepastian hukum, untuk kesejahteraan masyarakat dan Negara,”kata Yayah.
Kantor Bea Cukai Purwokerto, juga mempersilahkan kepada UMKM yang memproduksi rokok untuk datang ke kantornya yang berada di Jalan A.Yani Purwokerto, untuk berkonsultasi mengenai cukai rokok. Sehingga produk rokoknya tidak illegal, setelah membeli cukai secara resmi kepada pihaknya. (RA)





