PURWOKERTO – Remaja berinisial EV (16), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas.
Remaja tersebut dilaporkan telah membawa kabur dan menyetubuhi AN, remaja berumur 13 tahun.
Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orangtua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib.
Kasatreskrim Polresta Banyumas kompol Berry mengatakan, EV ditangkap di rumahnya di Desa Kedungringin, Patikraja, Banyumas.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo, Banyumas,” ujar Berry dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Berry menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus. Saat itu, AN yang merupakan warga Purwokerto Barat, tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu pekan.
Orangtua AN pun mencari dan akhirnya bertemu. Saat itu, AN bersama EV. Orangtua AN kemudian mengajaknya pulang.
“Sesampainya di rumah, orangtuanya bertanya kepada korban ‘kamu darimana saja’ yang kemudian korban menjawab ‘habis pergi dengan pelaku’.”
“Kemudian, pelapor bertanya, selama ini tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku,” katanya.
Korban kemudian menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku.
Atas kejadian tersebut, orangtua AN kemudian melaporkan EV ke pihak Kepolisian.
Karena perbuatannya, EV bakal dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim. (Tribunbanyumas/jti)





