INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Remaja di Patikraja Banyumas Diciduk Polisi, Dilaporkan Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 13 Tahun

Jumat, 1 Oktober 2021

PURWOKERTO – Remaja berinisial EV (16), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas.

Remaja tersebut dilaporkan telah membawa kabur dan menyetubuhi AN, remaja berumur 13 tahun.

Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orangtua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib.

Kasatreskrim Polresta Banyumas kompol Berry mengatakan, EV ditangkap di rumahnya di Desa Kedungringin, Patikraja, Banyumas.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo, Banyumas,” ujar Berry dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Berry menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus. Saat itu, AN yang merupakan warga Purwokerto Barat, tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu pekan.

Orangtua AN pun mencari dan akhirnya bertemu. Saat itu, AN bersama EV. Orangtua AN kemudian mengajaknya pulang.

“Sesampainya di rumah, orangtuanya bertanya kepada korban ‘kamu darimana saja’ yang kemudian korban menjawab ‘habis pergi dengan pelaku’.”

“Kemudian, pelapor bertanya, selama ini tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku,” katanya.

Korban kemudian menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku.

Atas kejadian tersebut, orangtua AN kemudian melaporkan EV ke pihak Kepolisian.

Karena perbuatannya, EV bakal dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim. (Tribunbanyumas/jti)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Di Perubahan Anggaran, Pemenuhan LPJU Diusulkan 6 Lokasi, Simak Wilayah Kecamatannya

Selanjutnya

Lagi, Aksi Curanmor di Purwokerto Terekam CCTV

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kamis, 28 Mei 2026

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

Kamis, 28 Mei 2026

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya

Lagi, Aksi Curanmor di Purwokerto Terekam CCTV

Soal Jaksa Pidana Khusus diamankan Tim Satgas 53, Kajari Cilacap Irit Bicara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com