
BANYUMAS, indiebanyumas.com – Kemunculan agen e warong yang sekaligus berlaku sebagai penyedia bahan pangan Program Sembako tak bisa dipungkiri masih tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas.
Komunitas Usaha Marhaen Jaya dalam investigasi di lapangan tak hanya menemui satu atau dua saja faktas tersebut. Itu saja baru dilakukan di satu Kecamatan Cilongok.
“Pola tiap e warong berbeda, cerdik dan benar-benar pandai sehingga agen lain pun merasa tidak masalah karena tidak dirugikan. Tapi, apakah ini dibiarkan terus menerus ketika tujuan adanya e warong adalah untuk membangkitkan kegiatan ekonomi kerakyatan dari usaha rakyat berskala kecil seperti agen-agen e warong?,” kata koordinator lapangan Komunitas Marhaen Jaya, Yoga Purwono.
Sebagaimana diketahui, agen e warong dalam program Sembako ternyata ditemui banyak yang menjadi suplier atau penyedia bahan pangan komoditi.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsospermades) Kabupaten Banyumas bakal menindaklanjuti temuan itu dengan langsung memutus kontrak kerjasama sebagai agen.
“Agen E-warong yang bisnis utamanya tidak menjual bahan pangan, atau mereka bukan warung penjual sembako akan diberhentikan menjadi agen penyalur Bansos Sembako, dan diganti ke agen lain yang menjual bahan pangan. Ini aturan yang telah dilanggar, dan harus dibenahi,” tegas Kepala Dinsospermandes Banyumas, Ir Widarso MM.
Widarso menjelaskan, dengan ditertibkannya agen-agen ‘double gardan’ demikian maka nantinya KPM akan lebih dimudahkan dalam berbelanja setiap saat atau kapanpun sesuai kebutuhannya.
Widarso mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan informasi ini melalui pesan aplikasi whattsapp kepada setiap penyedia maupun agen e warong.
Imbauan tegas itu menindaklanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Ada dua poin, untuk poin kedua dalam arahan kementrian disebutkan, E-warong yang menjual bahan pangan secara paket sehingga KPM tidak dapat memilih bahan pangan sesuai kebutuhannya untuk diberi peringatan tegas agar tidak meneruskan praktik tersebut, dan jika masih ditemukan agen tersebut masih melakukan pelanggaran agar segera dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan agen tersebut,” terang Widarso.
Yoga mengaku hari ini melalui personal lain, pihaknya ditawari menerima semacam jatah dari setiap kilo bahan pangan dari agen yang secara de facto juga sebagai penyuplai, tetapi dirinya berargumen bahwa nama penyuplai adalah orang tua.
“Jadi fakta dia menyuplai dua bahan pangan, saya punya bukti semuanya. Tetapi tatkala dikonfirmasikan, dirinya mengaku tidak ada yang salah karena memakai UD milik orangtuanya yang sudah sakit-sakitan, terus namanya apa ini?,” terang Yoga.
Berkaitan dengan tawaran yang hari ini disampaikan untuk pihaknya, Yoga menegaskan, melalui pesan aplikasi whattsapp dirinya secara tegas menyampaikan penolakan.
“Berkaitan dengan tawaran dari bapak, kami komunitas usaha marhaen jaya, berterima kasih atas apresiasinya. Namun demikian, tanpa mengurangi rasa hormat, kami tidak bisa menerima uang jatah dari komoditi tersebut karena tujuan kami berikhtiar murni atas sebuah aktivitas jual beli yang sah. Sekali lagi maaf, kami bukan yang seperti itu,” kata Yoga yang menyebutkan bahwa agen tersebut berlokasi di Desa Kalisari Cilongok.
Penulis
Angga Saputra





