PURWOKERTO – Tahun ini, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas mencatat ada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam dikenai sanksi berat karena tindakan indisipliner. Itu dilakukan guna mendisiplinkan ASN di Kabupaten Banyumas.
“Ada dua orang, satu itu karena tidak masuk kerja selama 46 hari lebih secara berturut-turut dalam satu tahun, dan ancamannya pecat. Sedangkan yang satunya lagi dikenai turun pangkat tiga tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono.
Ia menambahkan, jumlah ASN yang dikenai sanksi tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Ia sebut, tahun 2020 setidaknya ada 4 ASN yang dikenakan sanksi.
“Ini masih lebih baik dibandingkan tahun kemarin,” jelasnya.
Selain itu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melengkapi aturan sebelumnya, yaitu PP No. 53 Tahun 2010, jadi pertimbangan pihaknya untuk semakin mendisiplinkan ASN.
“Faktor yang melanggar disiplin lebih banyak karena pribadi, misal bermain falas, judi online dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Selama pandemi seperti ini, ia sebut ASN yang punya etos kerja tinggi bekerja di sektor pelayanan. Seperti halnya sektor kesehatan, Satpol PP. Juga sektor lain yang turun langsung melakukan penanganan pandemi.
“Mereka sangat sibuk, tidak ada WFH,” ujarnya.
Meski selama pandemi diterapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), namun untuk etos kerja juga tinggi.
“Mereka walau WFH tetap bekerja bersungguh-sungguh dari rumah juga banyak,” paparnya.
Untuk jumlah total ASN di Kabupaten Banyumas ia sebut ada 12 ribu. Menurutnya jumlah itu masih belum ideal.
“Kita masih kurang sekitar 3.000 ASN,” pungkasnya. (aam)