INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cabuli Balita, Pelaku Divonis 5 Tahun di PN Banyumas

Jumat, 17 September 2021

BANYUMAS – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas, Firdaus Azizy mengganjar, terdakwa perkara pelecehan seksual terhadap balita dengan pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan pelatihan kerja di Purwokerto selama tiga bulan.

Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa anak telah melanggar norma kesusilaan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma psikologis pada korban.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Anak menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Anak masih ingin melanjutkan sekolah.

Hakim tidak menemukan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencabulan pada anak. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, mengajukan banding atau boleh pikir-pikir terlebih dahulu,” kata hakim dalam persidangan teleconference, Kamis (16/9).

Setelah penasihat hukum Agam Soedijono koordinasi dengan terdakwa, dijelaskan bahwa ketika menempuh upaya hukum banding maka putusan bisa lebih rendah, sama atau lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri Banyumas.

“Terdakwa pikir-pikir,” tegas Agam pada akhirnya mewakili terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Suprihartini menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, tuntutan untuk terdakwa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.

Hakim menyatakan putusan yang paling mendekati rasa keadilan masyarakat. Karena korban maupun pelaku masih berusia anak. Sehingga banyak faktor yang harus diperhatikan. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kapal Pengayoman IV tenggelam di Nusakambangan, dua meninggal

Selanjutnya

Truk Masuk Jurang di Bayeman Purbalingga, Begini Kronologinya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Rabu, 29 Juli 2026

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

Rabu, 29 Juli 2026

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026

Selanjutnya

Truk Masuk Jurang di Bayeman Purbalingga, Begini Kronologinya

Tim Gugus Tugas Monitoring Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com