PURWOKERTO – Perda terkait tata ruang belum ditetapkan. Padahal itu perlu untuk mempermudah investasi masuk ke Banyumas. Namun, saat ini aturan tersebut masih harus menunggu persetujuan substansi Pemerintah Pusat.
Kasi Perencanaan Tata Ruang Dinperkim Banyumas Abdullah Tsani mengatakan, perda tata ruang yang sekarang masih dalam proses revisi.
“Ini kita baru mau maju ke Pemerintah Pusat. Jadi masih berproses. Perda tata ruang tidak seperti Perda lainnya, Perda ini harus dapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN,” kata dia.
Setelah proses itu dilalui, masuk tahap evaluasi Gubernur, baru kemudian ditetapkan.
“Nah untuk persetujuan substansi menteri, bukan hanya kita yang maju. Ada kabupaten lain juga yang mengajukan. Jadi masih menunggu,” imbuhnya.
Dia menambahkan, secara materi, akhir bulan Juli lalu, baru keluar pedoman untuk penyusunan RTRW dan basis data untuk petanya. Soal target, memang tergantung lama tidaknya di Pusat.
“Namun, kalau target kita tahun 2022 sudah selesai. Kita memang berusaha keras untuk itu,” kata dia.
“Investasi yang akan masuk juga banyak, jadi ini dikebut. Mudah-mudahan tahun ini bisa sidang lintas sektor,” tandasnya. (mhd)