INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Modus Korupsi di Daerah, KPK Sebut Adanya Mafia Barang dan Jasa

Rabu, 8 September 2021

Purbalingga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada lima modus yang kerap menjadikan tindak korupsi kepala daerah. Dua di antaranya adalah terkait pengangkatan jabatan dan pengadaan jasa. Sedangkan sebab terjadinya korupsi kecenderungan karena biaya politik. Maka, pihaknya mengingatkan para pimpinan daerah untuk lebih waspada dan hati-hati.

Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan 5 Modus Korupsi Kepala Daerah. Pertama mengenai penerimaan daerah, meliputi pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pemerintah pusat dan kerjasama dari pihak ketiga. Kedua, belanja daerah, di antaranya, meliputi pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah/bansos/program, penempatan modal Pemda di BUMD, dan pengelolaan aset.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Terkait pengadaan barang dan jasa, silakan cek kembali. Terkadang ‘itu-itu saja’, atau benderanya beda tapi orangnya (pemenang lelang) masih ‘itu-itu saja’, karena sudah jadi mafia barang dan jasa. Ini sudah kita analisis, baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah,” kata, saat Rakor (virtual) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK, Rabu (08/09/2021).

Ketiga, benturan kepentingan, di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa, rotasi/mutasi/promosi, rangkap jabatan Keempat, perizinan, di antaranya: rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan. Kelima, penyalahgunaan wewenang, di antaranya: pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan rotasi/mutasi/promosi, dan gratifikasi yang dilarang.

“Saya menyoroti pengangkatan jabatan/rekrutmen di daerah. Misalnya rekrutmen pegawai non PNS, mereka digaji oleh APBD, apakah mereka ini jumlahnya proporsional sesuai analisis kebutuhan tugas masing-masing? Rekrutmennya seringkali asal-asalan. Mohon masalah rekrutmen ini diperhatikan kembali jangan sampai menjadi bumerang,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Demikian mengenai promosi jabatan. Seringkali ada tawar menawar ‘tarif’. Menurutnya dengan adanya ‘tarif’ jual beli jabatan akan membuat pejabat tersebut ‘mencari’ anggaran untuk menutupi pengeluaran tadi.

Menurutnya, penyebab tindakan korupsi salah satunya besarnya biaya politik. Penelitian Litbang KPK 2017, rata-rata 82,3% biaya politik kepala daerah berasal dari donatur. Bantuan yang diberikan itu bukannya tanpa imbalan, ada kepentingan tertentu di balik pemberian bantuan dana ke calon kepala daerah.

Besarnya biaya politik merupakan hak para calon kepala daerah. Akan tetapi lebih baik dikelola dan diminimalisir. Karena semakin tinggi biaya politik pastinya akan muncul pemikiran korupsi bagaimana untuk mengembalikannya.

“Itulah jebakan Batman ada di sana,” ujarnya.

Strategi yang bisa dilakukan dalam pemberantasan korupsi, selain dengan penindakan dan kampanye/edukasi juga dilakukan pencegahan. Dalam pencegahan, KPK sudah disediakan sistem monitoring centre for prevention (MCP) yang mencakup beberapa area intervensi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wujudkan kekebalan komunal, Polresta Banyumas gencarkan vaksinasi massal

Selanjutnya

Cilacap Mulai Vaksinasi Covid-19 pada Pelajar dengan Usia 12 Tahun ke Atas

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Cilacap Mulai Vaksinasi Covid-19 pada Pelajar dengan Usia 12 Tahun ke Atas

Aplikasi Dolan Banyumas, Upaya Genjot Promosi Wisata

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com