INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

37 Tempat Usaha Didenda 50 Ribu Karena Melanggar Jam Operasional

Rabu, 8 September 2021

PURWOKERTO – Hingga saat ini, berdasarkan data Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, terdapat 37 kegiatan usaha berupa warung, rumah makan, cafe yang melanggar jam operasional dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.

Yudha, PPNS Satpol PP Banyumas mengatakan, ke 37 kegiatan usaha kedapatan melanggar saat operasi justisi Tindak Pidana Ringan.

“Mulai 14 Juli atau PPKM Darurat sampai hari kemarin 6 September, itu 37 kegiatan usaha, ada warung, rumah makan, cafe,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (7/9).

Terjaring operasi dan ditindak berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2021, tentang jam operasional.

“Kami tindak karena jam operasional, kalau di Perbup 7 2021 jam operasional itu jam 7 pagi sampai jam 9 malam, kemudian dikaitkan dengan pasal di Perda nomor 2 tahun 2020, pelanggaran yang dapat menimbulkan kerumunan atau mendatangkan orang banyak,” lanjutnya.

Dimana setelah ditindak, para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian disidangkan dan didenda sebesar Rp. 50.000

“Itu yang kami justisi yang kami sidangkan dan dilakukan tipiring. Dendanya 50 ribu,” tambahnya.

Dimana terkait jam operasional tersebutpun, berdasarkan pengamatan dilapangan, menurutnya, masih banyak yang biasanya didapati melanggar.

“Masih banyak, karena pelaku usaha gimana caranya tetap julaan, cuma kebanyakan yang melebihi batas jam operasional itu rumah makan, warung makan, cafe,” pungkasnya. (win)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kurangi Sampah Plastik, Bupati Banyumas MOU Dengan PT. SBI Tbk.

Selanjutnya

Kemarau Datang, Ratusan Warga Tiga Desa di Purbalingga Kesulitan Air Bersih

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Rabu, 29 Juli 2026

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

Rabu, 29 Juli 2026

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026

Selanjutnya

Kemarau Datang, Ratusan Warga Tiga Desa di Purbalingga Kesulitan Air Bersih

Swab Antigen Gratis di Alun-alun Purwokerto Makin Sepi Peminat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com