INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

37 Tempat Usaha Didenda 50 Ribu Karena Melanggar Jam Operasional

Rabu, 8 September 2021

PURWOKERTO – Hingga saat ini, berdasarkan data Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, terdapat 37 kegiatan usaha berupa warung, rumah makan, cafe yang melanggar jam operasional dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.

Yudha, PPNS Satpol PP Banyumas mengatakan, ke 37 kegiatan usaha kedapatan melanggar saat operasi justisi Tindak Pidana Ringan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Mulai 14 Juli atau PPKM Darurat sampai hari kemarin 6 September, itu 37 kegiatan usaha, ada warung, rumah makan, cafe,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (7/9).

Terjaring operasi dan ditindak berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2021, tentang jam operasional.

“Kami tindak karena jam operasional, kalau di Perbup 7 2021 jam operasional itu jam 7 pagi sampai jam 9 malam, kemudian dikaitkan dengan pasal di Perda nomor 2 tahun 2020, pelanggaran yang dapat menimbulkan kerumunan atau mendatangkan orang banyak,” lanjutnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dimana setelah ditindak, para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian disidangkan dan didenda sebesar Rp. 50.000

“Itu yang kami justisi yang kami sidangkan dan dilakukan tipiring. Dendanya 50 ribu,” tambahnya.

Dimana terkait jam operasional tersebutpun, berdasarkan pengamatan dilapangan, menurutnya, masih banyak yang biasanya didapati melanggar.

“Masih banyak, karena pelaku usaha gimana caranya tetap julaan, cuma kebanyakan yang melebihi batas jam operasional itu rumah makan, warung makan, cafe,” pungkasnya. (win)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kurangi Sampah Plastik, Bupati Banyumas MOU Dengan PT. SBI Tbk.

Selanjutnya

Kemarau Datang, Ratusan Warga Tiga Desa di Purbalingga Kesulitan Air Bersih

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Kemarau Datang, Ratusan Warga Tiga Desa di Purbalingga Kesulitan Air Bersih

Swab Antigen Gratis di Alun-alun Purwokerto Makin Sepi Peminat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com