INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bocah 8 Tahun di Kebonmanis Cilacap Jadi Korban Percobaan Penculikan Anak, Begini Kronologinya

Selasa, 7 September 2021

Cilacap – Aksi percobaan penculikan tejadi di Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap pada Senin (06/09). Beruntung aksi tersebut bisa digagalkan oleh korban yang berumur sekitar 8 tahun, setelah menolak ajakan pelaku dijemput naik mobil di rumahnya saat keadaan sepi. Aksi percobaan penculikan ini pun beredar luas di media sosial.

Peristiwa percobaan penculikan tersebut dibenarkan oleh Lurah Kebonmanis Sukardi. Ia menyampaikan bahwa usaha penculikan terjadi pada warganya yang tinggal di RT 02 RW 02 Kelurahan Kebonmanis Cilacap, bermula ketika pengendara mobil Avanza mengajak korban (sebut saja Bunga) diajak naik mobil, namun korban menolak.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Iya betul ada percobaan (penculikan) itu pada warga kami, namun berhasil digagalkan, awalnya beredar ada info usaha penculikan anak, kemudian kami bergerak cepat cari info ke RT RW walaupun belum ada laporan, untuk memastikan berita hoax atau bukan,” ujar Sukardi saat dikonfirmasi, Selasa (07/09/2021).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang diduga penculik mendatangi rumah korban saat kondisi sepi, kemudian pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai kakak dari bapak korban dan disuruh menjemputnya untuk mengikuti acara di Purbalingga. Karena korban merasa tidak mengenal pelaku, sehingga tidak mau menuruti permintaan pelaku.

Setelah korban tidak menuruti permintaannya, akhirnya pelaku dengan tergesa meninggalkan korban. Kemudian setelah pihak keluarga menghubungi saudaranya yang ada di Purbalingga, ternyata tidak mengetahui dan tidak menyuruh orang untuk menjemputnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Adapun Ciri-ciri dugaan pelaku percobaan penculikan terabut yakni memiliki ciri-ciri pendek perawakan kurus, warna kulit hitam, ada tompel di bagian rahang, memakai kacamata. Kemudian memakai atasan kemeja putih, bawahan celana training, memakai sepatu olah raga, rambut botak bagian depan, memakai mobil avanza warna hitam berpelat nomor B.

Agar kejadian tidak terulang, pihaknya menghimbau kepada Ketua RT, RW dan warga Kebonmanis untuk mewaspadai orang baru, tamu wajib lapor RT 1×24 jam, memantau dan mengawal anak setiap bermain di luar rumah, pesankan kepada anak-anak untuk tidak mengikuti ajakan orang yang belum dikenal, laporkan jika mendapati orang yang mencurigakan, catat dan foto pelat nomor kendaraan dan selalu waspada.

“Kejadian sudah dilaporkan ke Polsek Cilacap Utara, saya salut kepada korban bisa antisipasi dengan baik sehingga tidak terjadi penculikan yang sebenarnya, boleh dikatakan anaknya pandai, bahkan tahu ciri-cirinya,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Objek wisata Dieng siap dibuka dengan prokes ketat

Selanjutnya

Banyumas pertimbangkan uji coba pembukaan semua objek wisata alam

TERBARU

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

Paviliun Indonesia Pamerkan Budaya dan Islam Nusantara di Cairo International Book Fair 2026

Paviliun Indonesia Pamerkan Budaya dan Islam Nusantara di Cairo International Book Fair 2026

Rabu, 4 Februari 2026

STT Wiworotomo dan KONI Banyumas Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Olahraga Purwokerto

STT Wiworotomo dan KONI Banyumas Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Olahraga Purwokerto

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Banyumas pertimbangkan uji coba pembukaan semua objek wisata alam

Dukung Gerakan Literasi Digital, Bupati Purbalingga Siapkan Ruang Digital Layak Anak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com