PURWOKERTO – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengeluarkan surat edaran. Isinya adalah penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antar waktu pada masa pandemi Covid-19, selama dua bulan.
Soal itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Widarso mengatakan, penundaan tersebut dengan pertimbangan untuk menghindari potensi kerumunan seperti pengambilan nomer urut, kampanye, dan pemungutan suara. Namun, ia sampaikan, surat edaran itu tidak berlaku untuk Kabupaten Banyumas.
“Surat Imendagri itu berlaku, untuk daerah yang saat ini akan melaksanakan Pilkades serentak. Kita Pilkades Desember tahun ini. Kita tetap sesuai jadwal,” katanya.
Tahun ini ia jelaskan, ada 27 desa yang sudah habis periode kepala desanya. Bagi daerah yang Pilkadesnya ditunda, agar bisa berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Tetap melakukan sosialisasi, edukasi. Juga berupaya melakukan percepatan vaksin,” tuturnya.
Pihaknya berharap, akhir tahun nanti kondisi pandemi sudah mereda. Untuk teknis pelaksanaan Pilkades nanti, ia sebut masih dibahas.
“Ini semua pada gamang. Akan dibahas lagi,” terangnya.
Apabila nantinya, Pilkades belum dapat dilaksanakan maka pihaknya sudah siapkan solusi. Menyiapkan penjabat kepala desa. (aam).