INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mayat di Depan Rumah Makan Sampang Cilacap Ternyata Dibunuh 4 Pelaku yang Masih Satu Geng

Jumat, 27 Agustus 2021

Cilacap – Penemuan mayat yang tergeletak di depan Rumah Makan Desa Karangasem Kecamatan Sampang Cilacap (22/08) akhirnya terungkap. Identitas mayat diketahui bernama Rizqi Febri Maulana (18) asal Pekuncen Banyumas. Korban dianiaya hingga tewas oleh teman satu gengnya, gegara dipicu hutang puluhan ribu rupiah.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan empat tersangka atas kasus tersebut, namun dari keempatnya masih dibawah umur. Korban dengan para tersangka merupakan satu geng gerombolan anak punk yang sering nongkrong di wilayah Ajibarang Banyumas, Sampang Cilacap dan sekitarnya.

“Korban sering pinjam uang, atau sering minta dibayarkan jika beli sesuatu, para tersangka sering menagih namun korban sering menghindar, sehingga mereka emosi, hutangnya tidak banyak, hutang ke tersangka ada yang Rp 15 ribu, ada yang membayari emblem, total sekitar Rp 39 ribu,” ujar Kapolres AKBP Leganek Mawardi dalam keterangannya, Jumat (27/08/2021).

Kapolres menambahkan, korban sering menghindar ketika ditagih hutang oleh para tersangka, dan ketika bertemu di wilayah Ajibarang Banyumas, para tersangka lakukan penganiayaan dan selanjutnya korban dibawa ke Desa Karangasem Kecamatan Sampang, digelatakkan di depan rumah makan.

“Sempat diganti sepatu korban dengan sandal, sepatunya diambil tersangka, dari jejak itu kami kembangkan dan mengarah kepada rekan-rekannya dan kita tangkap,” ujarnya.

Anggota kepolisan menunjukan barang bukti. (Ulul)

Para tersangka yang diamankan MA (16), RH (16), RA (16) dan RAS (14) warga Ajibarang Banyumas, saat ini mereka jalani proses lebih lanjut di Mapolres Cilacap. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sebelumnya, kasus penemuan mayat ini sempat membuat geger warga Desa Karangasem Kecamatan Sampang. Kejadian bermula pada Hari Minggu (22/08/2021) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tergeletak di parkiran warung setempat, setelah dibangunkan oleh pemilik warung korban sudah tidak bergerak, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sampang yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka masih di bawah umur.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Belum Tampak Ada Anggota Dewan Yang Ikut Diperiksa

Selanjutnya

Halte Sungai di Tumiyang dan Sokawera Dibangun Tahun Depan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

UPZ LPPSLH Resmi Luncurkan Layanan ZIS, Sinergikan LSM dan Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat

UPZ LPPSLH Resmi Luncurkan Layanan ZIS, Sinergikan LSM dan Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat

Jumat, 28 Agustus 2026

Lempar Batu ke Kereta Api Masih Marak di Purwokerto, KAI: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Lempar Batu ke Kereta Api Masih Marak di Purwokerto, KAI: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 Agustus 2026

Indiebanyumas Angkat Diskusi Rempah Nusantara Lewat Bedah Buku di Purwokerto

SAAT REPUBLIK AMNESIA KONSTITUSI (Artikel 2)

Jumat, 28 Agustus 2026

Selanjutnya

Halte Sungai di Tumiyang dan Sokawera Dibangun Tahun Depan

Revitalisasi Pasar Pon Ditarget Selesai Akhir Tahun, Anggaran Hanya untuk Tahun Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com