INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Meski PPKM, PL Rutin Periksa Kesehatan, Satpol PP : Langgar Aturan, Izin Karaoke Terancam Tak Diperpanjang

Rabu, 25 Agustus 2021

CILACAP – Selain terdampak PPKM karena tidak boleh beroperasi, pelaku usaha karaoke juga sedang was-was terkait perpanjangan izin operasional.

Terutama bagi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Misalnya seperti dilarang berdekatan atau kurang dari 500 meter dengan sekolah dan tempat ibadah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cilacap Mukhammar menjelaskan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2019, tempat hiburan dan rekreasi diselenggarakan di lokasi yang jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan dan kantor pemerintahan dengan jarak radius paling dekat 500 meter.

“Tempat hiburan yang jaraknya kurang dari 500 meter dan masa berlakunya habis tetap tidak bisa diperpanjang (izin operasional),” ungkapnya, Selasa (24/8).

Soal ini, para pelaku usaha karaoke yang sudah beroperasi diakui Mukhammar sudah melakukan komunikasi dengan Pemda Cilacap. Mereka meminta ada dispensasi bagi yang sudah beroperasi terlebih dahulu.

“Pengusaha karaoke sedang mengusulkan, agar tidak digebuk rata antara yang baru mengajukan dan yang sudah beroperasi,” imbuhnya.

Manajer Infinity Lounge dan Karaoke Cilacap Dimas mengatakan, engusaha karaoke sedang mengupayakan permohonan kepada Pemda, bagi karaoke yang sudah berjalan dibiarkan tetap beroperasi dan diberi izin perpanjangan operasional. Tetapi untuk yang baru harus engikuti Perda nomor 2 tahun 2019 tersebut.

Seperti Infinity Lounge dan Karaoke yang lokasinya berada di pusat kota, dan tidak lebih berjarak 100 meter dari kantor pemerintahan, menurut dia telah beroperasi sebelum Perda nomor 2 tahun 2019 terbit.

“Karena usaha kita kan sudah berjalan, biarlah berjalan, kita minta ada dispensasi. Tetapi kalau belum berjalan harus mengikuti Perda yang baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemandu lagu tempat karaoke di Cilacap juga rutin memeriksakan kesehatan setiap bulan. Di saat tidak beroperasi selama PPKM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, soal perpanjangan tempat hiburan seperti karaoke ini pihaknya masih meninjau dan menyesuaikan antara Perda dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kalau tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, kita Pemda ya harus (menyesuaikan). Kan jelas kalau yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya yang di bawahnya rontok semua,” ujarnya. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Stok Melimpah, Harga Cabai Merah Anjlok di Purwokerto

Selanjutnya

Petani Lereng Gunung Slamet, Ekspor Buncis Ke Singapura

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kamis, 5 Maret 2026

Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Kamis, 5 Maret 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran

Kamis, 5 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Petani Lereng Gunung Slamet, Ekspor Buncis Ke Singapura

RSUD Cilacap Kurangi Tempat Tidur Pasien Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com