INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

7154 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi HUT RI, 138 Diantaranya Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021

Banyumas – Sebanyak 7.154 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, 138 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam Siaran Persnya menyebutkan bahwa jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.

Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi (564 orang).

Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidama umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.

Pemberian remini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000,-

Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

Menutup keterangannya, Yuspahruddin mengatakan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tulisnya melalui pesan singkat.

“Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” pungkasnya menutup keterangan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Seekor penyu hijau ditemukan dalam keadaan mati di pantai Cilacap

Selanjutnya

Bupati Banyumas Pimpin Upacara HUT Ke-76 RI Secara Terbatas

TERBARU

Margasana Dicanangkan Jadi Desa Tani Kreatif, Dorong Agro Eduwisata

Margasana Dicanangkan Jadi Desa Tani Kreatif, Dorong Agro Eduwisata

Rabu, 4 Februari 2026

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Rabu, 4 Februari 2026

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Bupati Banyumas Pimpin Upacara HUT Ke-76 RI Secara Terbatas

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD 2016-2021 Naik ke Tahap Penyidikan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com