INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Tangkap Pencuri Drump Truck, di Pekuncen Banyumas

Minggu, 15 Agustus 2021

Banyumas – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan.

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pencurian Dump truk, di Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi Kamis,12 Agustus 2021.

Kedua tersangka adalah IS warga Pekuncen Kabupaten Banyumas dan ED warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

Modus yang digunakan pelaku mengambil kendaraan satu unit kendaraan truk Dump dengan cara memecah kaca pintu truk kemudian merusak kunci kendaraan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Polisi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan pada tanggal Jumat 13 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku di sekitaran pertigaan Kretek Wonosobo.

“Kami berhasil mengamankan satu truk milik korban dan satu pelaku berinisial IS, dari keterangan IS menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya menggunakan Xenia sebagai sarana”, ungkap Berry.

Selanjutnya tim bergegas mencari Xenia tersebut. Pada pukul 01.00 Wib tim berhasil menemukan Xenia tersebut yang mengarah ke Banjarnegara kemudian tim menghubungi anggota jaga Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan.

“Setelah pelaku berhenti karena penyekatan, tim dan anggota Polsek Selomerto mengamankan mobil Xenia dan satu pelaku berinisial ED”, lanjut Berry.

Dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan truk Dump merk Mitsubishi type colt diesel FE74S (4×2) M/T tahun 2010 dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih sebagai sarana.

Atas kejadian tersebut para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. ( Ris).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Logo Pemkab Kebumen Banyak yang Salah, Bupati Meluruskan, Minta Segera Diperbaiki

Selanjutnya

Daftar 8 Bansos Covid-19 yang Cair Mulai Agustus 2021

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Daftar 8 Bansos Covid-19 yang Cair Mulai Agustus 2021

Hari Pramuka Ke 60, Pramuka dan Masyarakat Banyumas Mendonorkan Darah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com