![]()
Dia dijuluki Kekuatan Ke-4 (the fourth estate). Kurang lebih pengertian itu adalah, media massa hadir sebagai kekuatan sosial-politis, tentu saja setelah negara dikelola eksekutif (pemerintahan), legislatif (parlemen), dan yudikatif (lembaga hukum).
The Fourth Estate mengacu pada kapasitas media massa atau pers kala membingkai, belakangan saya sering mendengar kawan pegiat ormas menyebut istilah ‘Framing’. Apa yang media frame? Utamanya adalah isu politik, meski peran langsung dalam sistem jelas tidak ada, tetapi pengaruh sosial terhadap massa hingga saat ini masih cukup penting. Media massa yang berpedoman pada kaidah jurnalistik, masih menjadi harapan ketika dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, media sosial seperti lahir sebagai pengganti media mainstream. Soal media sosial dan konvergensi media massa konvensional sudah pernah saya bahas sebelumnya.
Harapan besar dari publik ketika media sosial yang jelas hadir sebagai wadah informasi dengan kemasan fresh melalui berbagai platform-nya, adalah ketika hoax (informasi bohong) menjadi bahasan di mana-mana. Saya sih maklum, kejenuhan publik terhadap media mainstream yang netralisnya sama sekali tidak dijaga, lebih banyak isi kontes rilis pejabat publik, dan saat itulah media sosial adalah pilihan seragam. Nah, tatkala pilihan itu pun memunculkan masalah, dengan hoax-hoax yang justru seperti dikelola atau ada yang sengaja mengelola, publik pun menaruh harapan lagi kepada media massa mainstream. Setidaknya, media massa tidak semuanya berlaku seperti yang tadi saya sebutkan. Selain itu, peran media sebagai The Fourth Estate wabil khusus di negara kita, telah terbukti dalam berbagai peristiwa besar.
Tetapi, pada era sekarang ketika publik akan kembali mengalihkan pilihannya pada media berbasis karya jurnalistik yang telah berubah dalam menyajikan konsen melalui jaringan internet (media digital), saya pastikan salah besar jika tak memilih dengan cermat.
Jumlah media online (siber) saat ini di Indonesia diperkirakan mencapai angka 43.300, tapi yang tercatat sebagai media profesional yang lolos verifikasi hanya 168 media online. Hingga akhir 2014 tercatat ada 674 media radio dan 523 media televisi. Meskipun, Dewan Pers akhirnya juga tidak mengharuskan adanya kewajiban bagi seluruh media telah terverifikasi. Hanya saja, apabila muncul sebuah masalah dengan publik, Dewan Pers tak akan mendampingi media tersebut semisal ketika mengambil langkah mediasi.
Kembali pada peran media massa di tengah kejayaan media sosial yang hingga detik ini pun masih tetap menjadi favorit publik dalam mencari tahu kebutuhan informasinya, sebagai pegiat jurnalistik, dan warga yang belajar akan ilmu itu, saya pribadi sudah semakin susah untuk menjadikan media-media arus utama di Indonesia sebagai tolak ukur bahwa pers yang hadir telah menjawab kebutuhan publik. Belakangan justru saya semakin jelas dalam memperhatikan sikap para jurnalis maupun kebijakan redaksi, mereka sedang sibuk melakukan cara-cara catenacio, bertahan ala gaya sepak bola Italia demi eksistensi.
Dari itulah, penghambaan terhadap publik justru kebalik menjadi penghambaan kepada pemangku kebijakan di setiap lini lembaga pemerintah. Karena dari cara itulah eksistensi yang tak lain soal urusan dapur media, ada harapan. Kita pun akhirnya tak perlu rumit tatkala media-media demen memuat rilis dari setiap instansi negara.
Saya sih khawatir, media yang diharapkan kembali jadi panutan informasi publik lalu kehilangan kepekaan terhadap persoalan publik. Lebih khawatir lagi apabila mereka akhirnya tanpa sadar menerapkan jurnalisme advokasi, atau istilah lain yang lebih gampang adalah jurnalisme rilis. Sebagai pegiat dan orang yang sedang belajar jurnalistik, saya sih punya pilihan.
Juga apabila wadah media dimana saya belajar, berlaku juga menjadi pemantau bersama karya jurnalistik media, yang tadi saya sampaikan itu bisa diartikan sebagai kritik konstruktif. Tetapi ini jelas berbeda tatkala Media-media mainstream sudah mulai mengabaikan asas keseimbangan dalam memberikan ruang kepada narasumber dalam sajian beritanya yang berdampak merugikan hak seseorang maupun kelompok. Bukan hanya nantinya mereka sendiri yang merasakan mengalami blunder dalam menjaga kepercayaan atau trust. Tetapi juga harus berhadapan dengan publik yang jelas siap melawan. Bukan demikian, Kawan?
Angga Saputra
Indiebanyumas.com
Pimpinan Umum






