PURWOKERTO – Pasien pandemi covid-19 yang tidak kunjung menurun, terutama di Jawa dan Bali, membuat pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan pemberlakuan tersebut, berdampak juga pada sektor transportasi.
Dan warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum, terutama bus, agar memenuhi persyaratan.
Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas, Agus Noer Hadi melalui Kepala Bidang Angkutan dan Keamanan Dinhub Kabupaten Banyumas, Hermawan mengatakan, selain menyertakan tes dengan hasil negatif covid-19, penumpang AKAP juga menyertakan surat keterangan dari RT atau desa setempat. Terlebih yang menuju Jakarta.
“Kalau penumpang AKDP tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari RT atau desa setempat,” katanya.
Selain untuk penumpang, dari pihak PO juga harus memenuhi syarat. Seperti kapasitas penumpang sebanyak 70 persen dari biasanya. Dan lengkap untuk surat-surat kendaraan.
Hermawan menambahkan, setelah PPKM berakhir, belum diketahui peraturan selanjutnya. Sebab dari Pemda Banyumas mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.
Terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Antonius Bayu Setiawan Dwi Putranto, S SiT, MT menyampaikan, sesuai SE Kementerian Perhubungan No 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, di dalamnya menyatakan penumpang moda transportasi darat di bawah 18 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Beserta surat tes PCR yang dampaknya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
“Tentunya dengan hasil negatif,” ujarnya.
Bisa juga menyertakan atau menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan.(ely)