INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penumpang Wajib Kantongi Surat Keterangan Desa, Khusus Pengguna AKAP

Senin, 9 Agustus 2021

PURWOKERTO – Pasien pandemi covid-19 yang tidak kunjung menurun, terutama di Jawa dan Bali, membuat pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan pemberlakuan tersebut, berdampak juga pada sektor transportasi.

Dan warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum, terutama bus, agar memenuhi persyaratan.

Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas, Agus Noer Hadi melalui Kepala Bidang Angkutan dan Keamanan Dinhub Kabupaten Banyumas, Hermawan mengatakan, selain menyertakan tes dengan hasil negatif covid-19, penumpang AKAP juga menyertakan surat keterangan dari RT atau desa setempat. Terlebih yang menuju Jakarta.

“Kalau penumpang AKDP tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari RT atau desa setempat,” katanya.

Selain untuk penumpang, dari pihak PO juga harus memenuhi syarat. Seperti kapasitas penumpang sebanyak 70 persen dari biasanya. Dan lengkap untuk surat-surat kendaraan.

Hermawan menambahkan, setelah PPKM berakhir, belum diketahui peraturan selanjutnya. Sebab dari Pemda Banyumas mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.

Terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Antonius Bayu Setiawan Dwi Putranto, S SiT, MT menyampaikan, sesuai SE Kementerian Perhubungan No 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, di dalamnya menyatakan penumpang moda transportasi darat di bawah 18 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Beserta surat tes PCR yang dampaknya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

“Tentunya dengan hasil negatif,” ujarnya.

Bisa juga menyertakan atau menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan.(ely)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penyaluran Bantuan PIP Tetap Jalan, Model Penyaluran Masih Sama

Selanjutnya

442 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap Ikuti Vaksinasi Covid-19

TERBARU

Kana Purwadi Raih Doktor Hukum dengan Gagasan Penyelesaian Sengketa BPJS-FTKL

Kana Purwadi Raih Doktor Hukum dengan Gagasan Penyelesaian Sengketa BPJS-FTKL

Sabtu, 18 April 2026

KPU Banyumas Ajak Masyarakat Aktif Perbarui Data Pemilih Lewat Program Lapor Pemilih

KPU Banyumas Ajak Masyarakat Aktif Perbarui Data Pemilih Lewat Program Lapor Pemilih

Jumat, 17 April 2026

Bus vs Pick Up di Banyumas, Satu Korban Jiwa

Bus vs Pick Up di Banyumas, Satu Korban Jiwa

Jumat, 17 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya

442 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap Ikuti Vaksinasi Covid-19

Baru 38,11 Persen Anak Memiliki KIA di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com