INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penumpang Wajib Kantongi Surat Keterangan Desa, Khusus Pengguna AKAP

Senin, 9 Agustus 2021

PURWOKERTO – Pasien pandemi covid-19 yang tidak kunjung menurun, terutama di Jawa dan Bali, membuat pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan pemberlakuan tersebut, berdampak juga pada sektor transportasi.

Dan warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum, terutama bus, agar memenuhi persyaratan.

Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas, Agus Noer Hadi melalui Kepala Bidang Angkutan dan Keamanan Dinhub Kabupaten Banyumas, Hermawan mengatakan, selain menyertakan tes dengan hasil negatif covid-19, penumpang AKAP juga menyertakan surat keterangan dari RT atau desa setempat. Terlebih yang menuju Jakarta.

“Kalau penumpang AKDP tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari RT atau desa setempat,” katanya.

Selain untuk penumpang, dari pihak PO juga harus memenuhi syarat. Seperti kapasitas penumpang sebanyak 70 persen dari biasanya. Dan lengkap untuk surat-surat kendaraan.

Hermawan menambahkan, setelah PPKM berakhir, belum diketahui peraturan selanjutnya. Sebab dari Pemda Banyumas mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.

Terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Antonius Bayu Setiawan Dwi Putranto, S SiT, MT menyampaikan, sesuai SE Kementerian Perhubungan No 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, di dalamnya menyatakan penumpang moda transportasi darat di bawah 18 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Beserta surat tes PCR yang dampaknya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

“Tentunya dengan hasil negatif,” ujarnya.

Bisa juga menyertakan atau menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan.(ely)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penyaluran Bantuan PIP Tetap Jalan, Model Penyaluran Masih Sama

Selanjutnya

442 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap Ikuti Vaksinasi Covid-19

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tim SAR Tutup Operasi Setelah Temukan Jasad Nelayan yang Terjatuh di Perairan Cilacap

Tim SAR Tutup Operasi Setelah Temukan Jasad Nelayan yang Terjatuh di Perairan Cilacap

Sabtu, 27 Juni 2026

Ribuan Massa Banyumas Kepung Pendopo, Dukung MBG dan Desak Korupsi BGN Ditindak

Ribuan Massa Banyumas Kepung Pendopo, Dukung MBG dan Desak Korupsi BGN Ditindak

Sabtu, 27 Juni 2026

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Jumat, 26 Juni 2026

Selanjutnya

442 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap Ikuti Vaksinasi Covid-19

Baru 38,11 Persen Anak Memiliki KIA di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com