BANYUMAS – Melanggar prokotol kesehatan atau melewati jam malam, pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, dan PPKM Level 4 saat ini.
439 warung dan cafe di Banyumas diberi kartu kuning,16 diberi kartu putih, dan terdapat 9 kafe dan warung yang didenda Rp. 50.000 saat operasi justisi atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kartu putih di setop, kalau kartu kuning sekitar nambah 50an dari jumlah yang kemarin, dan tiap hari karena kita jalan, jadi rekapnya terlambat, kendalanya disitu,” kata Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Jumat (6/8).
Adapun warung atau kafe yang ditipiring karena melanggar prokes dan jam malam, Guntur menambahkan, terdapat 9 kasus.
“Tanggal 14 dua kasus, tanggal 26 dua kasus, terus ini tadi sidang, tambah lima, jadi semuanya sudah sembilan warung atau kafe yang ditipiring,” tambahnya.
Didenda maksimal Rp. 50.000 atau ancaman kurungan maksimal 3 bulan, menurutnya, dari semua pelanggar secara keseluruhan telah membayar denda.
“Masalah prokes dan melanggar jam malam, dendanya maksimal 50 ribu. Karena yang tercantum dalam aturan ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal 50 ribu, ketika menjadi putusan itukan denda 49 ribu, biaya sidang Rp. 1000, dan bila denda ini tidak dibayar 3 hari setelah putusan, maksimal 3 hari kurungan dan sudah pada bayar semua dendanya,” pungkasnya. (win)