Cilacap – Polres Cilacap mengamankan satu orang pelaku penganiayaan, yang menyebabkan korban terluka dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.
Tersangka yang diamankan yakni, Dewe usia 37 tahun, warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, dan korban merupakan tetangga sendiri, Sutrisno usia 41 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld constatien Baba mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadian di depan konter Hp milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara.
“Saat itu korban datang ke konter HP milik pelaku. Saat sedang duduk, tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan vapor pada kepalanya sebanyak tiga kali,” ujar Kasatreskrim Polres Cilacap kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Pelaku juga memukul korban dengan menggunakan tangan, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakan korban sobek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah dan memar pada tangan kiri.
Akibatnya Korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.
“Motif penganiayaan, karena cemburu, korban sering menganggu rumah tangga tersangka,” katanya.
Sementara itu, pelaku, Dewe mengaku jika melakukan pemukulan karena sudah emosi, jika korban yang merupakan tetangganya ini sering menggoda isterinya.
“Emosi, karena ada sering berhubungan dengan isteri saya, sering ‘nggleniki’, sebenarnya sudah lama, tapi saya diam,” katanya.
Meskipun demikian, dia menyesali perbuatannya, karena harus mendekam di penjara, dan meninggalkan isteri dan dua orang anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewe dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (RT)