INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cemburu Istri Digoda, Seorang Pria Memukul Tetangga Menggunakan Vapor Hingga Tak Sadarkan Diri

Kamis, 5 Agustus 2021

Cilacap – Polres Cilacap mengamankan satu orang pelaku penganiayaan, yang menyebabkan korban terluka dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.

Tersangka yang diamankan yakni, Dewe usia 37 tahun, warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, dan korban merupakan tetangga sendiri, Sutrisno usia 41 tahun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld constatien Baba mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadian di depan konter Hp milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara.

“Saat itu korban datang ke konter HP milik pelaku. Saat sedang duduk, tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan vapor pada kepalanya sebanyak tiga kali,” ujar Kasatreskrim Polres Cilacap kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Pelaku juga memukul korban dengan menggunakan tangan, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakan korban sobek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah dan memar pada tangan kiri.

Akibatnya Korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.

“Motif penganiayaan, karena cemburu, korban sering menganggu rumah tangga tersangka,” katanya.

Sementara itu, pelaku, Dewe mengaku jika melakukan pemukulan karena sudah emosi, jika korban yang merupakan tetangganya ini sering menggoda isterinya.

“Emosi, karena ada sering berhubungan dengan isteri saya, sering ‘nggleniki’, sebenarnya sudah lama, tapi saya diam,” katanya.

Meskipun demikian, dia menyesali perbuatannya, karena harus mendekam di penjara, dan meninggalkan isteri dan dua orang anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewe dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (RT)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bejat, Pria asal Sumpiuh Gauli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Selanjutnya

Dinkes Banyumas klaim asus penularan COVID-19 cenderung menurun

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Jangan Coba-Coba! Satnarkoba Banyumas Ungkap Bahaya Narkoba dari Fisik hingga Bui

Jangan Coba-Coba! Satnarkoba Banyumas Ungkap Bahaya Narkoba dari Fisik hingga Bui

Senin, 23 Februari 2026

Warga Adukan Polemik Perumahan Sapphire Mansion ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Tak Gentar Lawan Mafia Tanah, Konsumen Saphire Mansion: Keadilan Harus Ditegakkan!

Senin, 23 Februari 2026

Ngaku Dokter Forensik, Gasak Mobil Kenalan Tinder: Resmob Banyumas Ringkus “Moza” Kurang dari 24 Jam

Ngaku Dokter Forensik, Gasak Mobil Kenalan Tinder: Resmob Banyumas Ringkus “Moza” Kurang dari 24 Jam

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Dinkes Banyumas klaim asus penularan COVID-19 cenderung menurun

Jembatan Pegalongan – Mandirancan Tahap II Mulai Dikerjakan, Akses Jalan Diselesaikan Pada Tahap III Tahun 2022.

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com