INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

ASN Terancam Sanksi Tegas Ketahuan Berkeliaran Saat WFH

Kamis, 29 Juli 2021

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/14214, tentang sistem kerja dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam SE tersebut. Yakni, ASN dianggap tidak masuk kerja jika ketahuan keluar rumah tanpa alasan yang jelas.

“Dalam SE tersebut pelaksanaan WFH (Work from home atau kerja di rumah, red) ada sejumlah ketentuannya,” kata Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi, Rabu (28/7).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Diantaranya, setiap pegawai yang melaksanakan WFH wajib berada di rumah selama jam kerja sesuai ketentuan. “Pegawai yang meninggalkan rumah selama jam kerja dianggap tidak masuk kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan, terkait pengawasan kepada ASN WFH, tergantung pada pimpinan masing-masing dan secara teknis di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga. “Biasanya ada juga yang dipantau melalui aplikasi di Google,” katanya.

Dia menjelaskan, selama PPKM Level 3 ini, ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga, masih menerapkan WFH 75 persen. Namun, ada sejumlah Organisaso Perangkat Daerah (OPD), yang tetap melaksanakan Work From Office (WFO) atau kerja di kantor 100 persen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Yakni, ASN pada Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Petugas Kebersihan Jalan, Persampahan dan Pertamanan,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto mengatakan, para pegawai yang kena jatah WFH bukan berarti libur. “Mereka sudah memahami, karena awal tahun kemarin sudah pernah WFH 75 persen. Pekerjaan yang dilakukan dari rumah diwajibkan membuat laporan harian kepada pimpinan masing- masing,” katanya.
Dia menambahkan, untuk sanksi ASN yang melanggar bisa dilakukan masing-masing pimpinan OPD. “Sanksi tergantung tingkat kesalahannya,” tambahnya. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Kebumen Diberi Peringatan DKPP

Selanjutnya

Perhimpunan Biro Wisata Se- Eks Karesidenan Banyumas, Nyatakan Mati Suri Akibat Pandemi

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Perhimpunan Biro Wisata Se- Eks Karesidenan Banyumas, Nyatakan Mati Suri Akibat Pandemi

Pertimbangkan Mulai Pagelaran Seni

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com