INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Gelapkan Sepeda Motor, Modus Buat Mengantarkan Kakeknya

Senin, 26 Juli 2021

PURBALINGGA – Seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial WT (28) warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi dari Polsek Bobotsari.

Pasalnya perempuan tersebut, menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam keterangannya mengatakan modus yang dilakukan yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya.

“Akan tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain,” jelas Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Senin (26/7/2021).

Disampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

“Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” katanya.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021).

Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 1 juta.

Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang.

Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ratusan Peti Mati Diterima Pemkab Banyumas, Bantuan Dari Berbagai Organisasi, Pengusaha dan Masyarakat.

Selanjutnya

Mobilitas Masyarakat Turun 50 Persen Imbas Penyekatan dan Penutupan Jalan

Selanjutnya

Mobilitas Masyarakat Turun 50 Persen Imbas Penyekatan dan Penutupan Jalan

BI: PPKM dorong picu deflasi di Purwokerto dan Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com