INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Gelapkan Sepeda Motor, Modus Buat Mengantarkan Kakeknya

Senin, 26 Juli 2021

PURBALINGGA – Seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial WT (28) warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi dari Polsek Bobotsari.

Pasalnya perempuan tersebut, menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam keterangannya mengatakan modus yang dilakukan yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya.

“Akan tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain,” jelas Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Senin (26/7/2021).

Disampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

“Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” katanya.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021).

Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 1 juta.

Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang.

Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ratusan Peti Mati Diterima Pemkab Banyumas, Bantuan Dari Berbagai Organisasi, Pengusaha dan Masyarakat.

Selanjutnya

Mobilitas Masyarakat Turun 50 Persen Imbas Penyekatan dan Penutupan Jalan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Menyembelih “Ismail” yang Menyamar : Renungan Idul Adha tentang Ego, Keikhlasan, dan Ujian dalam Kesunyian

Kamis, 21 Mei 2026

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

Kamis, 21 Mei 2026

Wabup Banyumas Resmikan Gedung Baru UHB dan 3 Prodi: Bisnis Digital hingga Robotika

Wabup Banyumas Resmikan Gedung Baru UHB dan 3 Prodi: Bisnis Digital hingga Robotika

Kamis, 21 Mei 2026

Selanjutnya

Mobilitas Masyarakat Turun 50 Persen Imbas Penyekatan dan Penutupan Jalan

BI: PPKM dorong picu deflasi di Purwokerto dan Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com