KEBUMEN – Setelah melakukan penyekatan jalan menuju kota Kebumen mulai pukul 18.00 sejak PPKM darurat 3 Juli 2021, mulai Senin 12 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang Pemkab Kebumen akan menutup seluruh akses jalan menuju kota Kebumen.
Penutupan tidak hanya pada malam hari, tetapi mulai dari pagi hari sampai dini hari. Artinya, aktivitas masyarakat benar-benar dibatasi pada siang hari.
Hanya sektor-sektor tertentu yang diizinkan masuk kota. Misalnya pegawai yang 50 persen masuk kantor, diizinkan dengan menunjukan surat atau tanda pengenal dirnya bekerja di perusahaan tersebut.
“Masyarakat yang masuk rumah sakit kami izinkan. Juga mencari obat kita izinkan. Selebihnya kita minta taati PPKM darurat,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter
Yanottama saat mendampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memonitor Gerakan Kebumen di Rumah Saja.
Tidak hanya itu, penyekatan jalur arah kota eskalasinya akan ditambah. Penyekatan jalan tidak hanya di kota Kebumen tetapi sampai Gombong.
Pengendara yang melewati Gombong, petugas mengalihkan ke jalan nasional wilayah selatan.
“Sekarang kan masih di enam titik, besok kita perlebar sampai Gombong, kendaran kita alihkan ke selatan,” ujarnya.
Kapolres menilai kebijakan Bupati terkait gerakan Kebumen di Rumah Saja dan penyekatan jalur ke kota sangat efektif untuk menekan angka Covid-19.
Aktivitas warga berkurang. Warga terlihat patuh, masyarakat pada Minggu ini juga tetap berada di rumah.
“Alhamdulillah, angka penambahan kasus sudah mulai turun. Penyekatan dan gerakan satu hari di rumah menjadi senjata tambahan bagi kita untuk bisa terus menekan angka Covid-19 sehingga Kebumen bisa cepat pulih,” tandasnya.
Picu Resistensi
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menambahkan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka menuju Kebumen pulih dari Covid-19.
Semua ingin pulih, Kebumen menjadi lebih sehat, aktivitas kembali normal, ekonomi juga pulih.
“Masyarakat kembali bergembira,” tutur Bupati.
Sementara itu, penyekatan yang dilakukan pada siang hari memicu resistensi di kalangan warga.
Kritik disampaikan oleh Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli.
Menurut dia perlu uji lebih lanjut jika penyekatan dan penutupan akses jalan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dia juga menyoroti titik penutupan jalan dari arah Kebumen di titik simpang tiga Kalijirek yang dinilai tidak efektif.
Hal itu tidak nyambung dengan persoalan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan penyekatan jalan adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas warga agar tidak terjadi kerumunan. Ketika warga sudah sami’na, tolong hargai juga hak-hak dasarnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya. Warga jangan dipersulit,” ujar Haryanto.
Menurut Haryanto, pandemi Covid-19 skala nasional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai mandat konstitusi.
Warga masyarakat yang baik adalah berupaya untuk mematuhi implementasinya. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Ketika warga sudah sangat responsif dan patuh, jangan ada lagi kebijakan yang arogan yang dilakukan hanya dengan dalih penyekatan jalan,” ujarnya.





