INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pesta Sabu di Kontrakan Bojanegara Purbalingga Digerebek Polisi, Empat Orang Diamankan

Senin, 12 Juli 2021

Purbalingga – Empat orang diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Masing-masing MA (26), JAS (33), RS (44), EF (22). Mereka diciduk saat asyik menggelar pesta sabu, disebuah rumah kontrakan wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, PurbaIingga.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, mengatakan mereka ditangkap saat menggelar pesta sabu, Senin (28/6/2021). Para pelaku tidak bisa mengelak, karena masih didapati berbagai perlengkapan yang digunakan. Diantaranya dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Semua berhasil diamankan tanpa perlawanan, mereka juga tidak bisa mengelak karena masih didapati peralatan di lokasi,” kata AKP Anam, di Mapolres, Senin (12/07/2021).

Diketahui, empat pelaku tersebut, berasal dari berbagai daerah. MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, PurbaIingga. Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Bandung.

“Sabu yang diamankan seberat 0,53 gram,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.

“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya,” katanya.

AKP Anam menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Banyumas, Waspada Bayi dan Anak Terjangkit Covid-19

Selanjutnya

PPKM Darurat, Popda Karasidenan Non Virtual Ditiadakan

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Senin, 23 Februari 2026

Angin Puting Beliung Robohkan Atap SDN Sambirata Cilongok

Angin Puting Beliung Robohkan Atap SDN Sambirata Cilongok

Senin, 23 Februari 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 210 Sarana Andal untuk Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 210 Sarana Andal untuk Angkutan Lebaran 2026

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

PPKM Darurat, Popda Karasidenan Non Virtual Ditiadakan

Cerita Petugas Pemakaman Covid 19, Dentum 19 RSI Banjarnegara (1)

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com