INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Masih Ada Pabrik Beroperasi Saat Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja

Minggu, 11 Juli 2021

Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerapkan gerakan tiga hari di rumah saja untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Di hari kedua ini, Satgas COVID-19 Purbalingga masih menemukan pabrik yang beroperasi.

Temuan ini terungkap saat sidak tim Satgas COVID-19 Purbalingga mendatangi lima pabrik. Pantauan di lokasi, setidaknya ada dua pabrik di Kecamatan Padamara, dan satu pabrik di Kecamatan Purbalingga, yang masih beroperasi saat gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja diterapkan.

Aktivitas pabrik yang masih beroperasi itu lalu dibubarkan, dan mendapat teguran. Perusahaan yang bandel beroperasi itu juga diberi tanda dengan penempelan stiker peringatan.

“Hari ini kita mengunjungi pabrik-pabrik untuk memastikan selama gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja tidak ada perusahaan yang beroperasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga Suroto, kepada wartawan usai sidak, Sabtu (10/7/2021).

“Ini ternyata PT Sophian, ini Mr Yook owner-nya masih buka (melakukan kegiatan produksi), alasannya mengejar target ekspor ke Jepang. Ini akan close dan besok libur beroperasi,” terang Suroto.

Untuk pelanggaran tersebut pihaknya memberikan teguran pertama, dan meminta seluruh karyawan untuk pulang. Jika di kemudian hari pihaknya menemukan pelanggaran lagi, Satgas COVID-19 bakal memberikan sanksi lebih tegas.

“Setelah sanksi teguran tidak diindahkan maka sanksi paling berat adalah penutupan perusahaan,” ucap Suroto.

Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021) Foto: Vandi Romadhon/detikcom

Diberitakan sebelumnya gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja mulai diterapkan sejak Jumat (9/7) kemarin hingga Minggu (11/7) besok. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/ 13002/2021 tentang gerakan Purbalingga di Rumah Saja.

Dalam SE tersebut pasar diizinkan buka sampai pukul 11.00 WIB, dan setelahnya dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar. Kemudian toko-toko waralaba juga wajib tutup selama tiga hari.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta 100% WFH atau bekerja dari rumah. Termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah, diminta menerapakan WFH 100%.

“Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga,” ucap Tiwi kemarin.

(ams/ams)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Muncul Kasus Covid-19, Pasar Tradisional di Cilacap Ini Tutup dan Didisinfeksi

Selanjutnya

Pemkab Banjarnegara Salurkan BLT Untuk 17 Ribu Warga Terdampak PPKM Darurat

Selanjutnya

Pemkab Banjarnegara Salurkan BLT Untuk 17 Ribu Warga Terdampak PPKM Darurat

Keluarga Pasien Ngamuk, Kaca Kamar Jenazah RSUD Cilacap Dipecah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com