INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Gemuruh Purbalingga Ratusan Obat Terlarang Disita

Jumat, 9 Juli 2021

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga gerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara. Hasilnya, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang. Selain menyita barang bukti, dua pelaku juga berhasil diamankan.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendapat, akhirnya Sabtu (03/07/2021) melakukan penggerebegan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tersangka yang pertama kali diamankan yaitu RKP. Dari keterangan tersangka inilah kemudian tersangka lain berinisial IDCS yang menjual obat terlarang kepada RKP turut diamankan,” kata Kompol Pujiono, saat press conference, Jumat (09/07/2021) siang.

Disampaikan, bahwa dua tersangka yang merupakan pengedar. Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas. RKP (21) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Keseharian dia bermatapencaharian sebagai seorang buruh. Satu lainnnya yaitu IDCS (38) seorang buruh warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

“Kedua tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” jelasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Barang bukti yang diamankan, yakni 26 lempeng obat terlarang jenis Tramadol, 432 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp. 670 ribu, satu telepon genggam dan satu tas cangklong warna hitam cokelat merk Buffback.

“Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Pujiono.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Fokus PPKM, Pelanggar Parkir Marak dan Hiasi Jalur SSA Kota Purwokerto

Selanjutnya

Seluruh Jalan Menuju Pusat Kota Cilacap Ditutup

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Seluruh Jalan Menuju Pusat Kota Cilacap Ditutup

Picu Kerumunan, Polsek Padamara Tutup Lapak Merpati dengan Garis Polisi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com