INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Gemuruh Purbalingga Ratusan Obat Terlarang Disita

Jumat, 9 Juli 2021

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga gerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara. Hasilnya, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang. Selain menyita barang bukti, dua pelaku juga berhasil diamankan.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendapat, akhirnya Sabtu (03/07/2021) melakukan penggerebegan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tersangka yang pertama kali diamankan yaitu RKP. Dari keterangan tersangka inilah kemudian tersangka lain berinisial IDCS yang menjual obat terlarang kepada RKP turut diamankan,” kata Kompol Pujiono, saat press conference, Jumat (09/07/2021) siang.

Disampaikan, bahwa dua tersangka yang merupakan pengedar. Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas. RKP (21) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Keseharian dia bermatapencaharian sebagai seorang buruh. Satu lainnnya yaitu IDCS (38) seorang buruh warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kedua tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni 26 lempeng obat terlarang jenis Tramadol, 432 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp. 670 ribu, satu telepon genggam dan satu tas cangklong warna hitam cokelat merk Buffback.

“Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Pujiono.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Fokus PPKM, Pelanggar Parkir Marak dan Hiasi Jalur SSA Kota Purwokerto

Selanjutnya

Seluruh Jalan Menuju Pusat Kota Cilacap Ditutup

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Seluruh Jalan Menuju Pusat Kota Cilacap Ditutup

Picu Kerumunan, Polsek Padamara Tutup Lapak Merpati dengan Garis Polisi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com