INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pura-pura Jadi Tamu, Pemuda Asal Patikraja Ini Maling Motor

Jumat, 9 Juli 2021

Banyumas – Seorang pemuda berinisial JP (20) asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan kepolisian. Dia dituding melakukan pencurian sepeda motor di Purwokerto.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya Deni (21), warga Jalan Gerilya Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Jumat (9/7).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Berry menambahkan, kasus tersebut bermula, saat korban yakni Deni pulang ke rumahnya pada hari Rabu kemarin dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah. Namun, ketika korban hendak keluar rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian. Namun, merasa telah menjadi korban pencurian, Deni beserta orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pruwokerto Selatan.

Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Banyumas menerjunkan unit Opsnal. Hanya butuh waktu beberapa jam setelah kejadian, unit tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya mereka berhasil mengamankan JP di kediamannya.

“Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang dicuri, kemudian sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Modus operandi yang diduga oleh pelaku yakni, dengan cara masuk ke halaman rumah korban dengan berpura-pura menjadi tamu. Hingga kemudian melihat situasi rumah kosong, pelaku mengambil kunci sepeda motor di meja lalu membawa kabur sepeda motornya.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, dimana atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” kata dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rempoah Berlakukan Jam Malam, Beberapa Akses Masuk Ditutup

Selanjutnya

Program Layanan Swab Antigen di Terminal Bulupitu Terkendala Tidak Adanya Nakes

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Program Layanan Swab Antigen di Terminal Bulupitu Terkendala Tidak Adanya Nakes

Purbalingga Lengang, Petugas Berjaga di Penyekatan Jalan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com