INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bupati Purbalingga Sidak Pemberlakuan Jam Malam di Masa PPKM Darurat

Senin, 5 Juli 2021

Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama Kapolres AKBP Funnky Ani Sugiharto dan Dandom 0702 Letkol Inf Decky Zulhas, Minggu (4/7/2021) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan jam malam di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah itu dilakukan untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat.

“Saya bersama pak Kapolres dan pak Dandim melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan PPKM Darurat. Karena ini diberlakukan jam malam, makanya kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhinya,” kata Bupati Tiwi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Disampaikan, tekhnis pelaksanaan PPKM Darurat di Purbalingga mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 3000/12651 tertanggal 2 Juli 2021. Jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB. Salah satu point penting yang tercantum dalam SE Bupati Purbalingga tersebut, kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, diperbolehkan buka mulai pukul 07.00-20.00 WIB.

“Jam buka dibatasi. Begitu pula pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal. Protokol kesehatan juga diterapkan ketat,” jelasnya.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, rumah makan tenda dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan buka. Namun mereka hanya diizinkan melayani pembeli dengan sistem pesan antar. Dengan kata lain tidak melayani makan dan minum di tempat. “Ini untuk menghindari kerumunan,’ tegasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sementara itu PPKM Darurat yang dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga, ditandai dengan penutupan akses jalan menuju alun-alun. Kebijakan itu diambil agar kawasan alun-alun tidak ramai pengunjung.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama Kapolres AKBP Funnky Ani Sugiharto dan Dandim 0702 Letkol Inf Decky Zulhas, dengan mobil bak terbuka melakukan sidak jam malam dan sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021) malam. (Joko Santoso)

“Alun-alun memang ditutup total selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Kendati demikian kendaraan masih bisa melintas untuk menuju Masjid Agung dan mobilitas lainnya,” kata Kapolres AKBP Funnky Ani Sugiharto melalui Kanit Dikyasa Ipda Agung Nugroho.

Dijelaskan, penutupan akses menuju alun-alun dilakukan dari Jalan Jenderal Soedirman Timur, Jalan Piere Tendean, Jalan Onje dan Jalan Jambu Karang. Kawasan alun-alun memang merupakan salah satu pusat keramaian yang dikunjungi warga. Di lokasi tersebut juag terdapat taman bermain.

“Mobilitas masih bisa lewat alun-alun. Penutupan ini kami lakukan untuk menghindari kerumunan,” ungkapnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bandel! Hajatan di Cilacap Utara Langsung Dibubarkan Tim Satgas

Selanjutnya

Ingin Bepergian, Puluhan Warga Rela Menanti Sisa Jatah Vaksin di GOR Satria

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Ingin Bepergian, Puluhan Warga Rela Menanti Sisa Jatah Vaksin di GOR Satria

Rp 300 Juta PAD Pariwisata Banyumas Hilang Selama PPKM Darurat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com