Cilacap – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Nusawungu menutup sementara Obyek Wisata Pantai Jetis dan Pantai Karang Pakis. Hal ini seiring adanya pemberlakuan PPKM Darurat di Cilacap.
Kasi Trantib Kecamatan Nusawungu Tasripin mengatakan jika penutupan obyek wisata yang ada di wilayah Kecamatan Nusawungu ini untuk menindaklanjuti Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Termasuk didalamnya berisi tentang larangan buka bagi obyek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap dan kegiatan ini juga berdasarkan Surat Sekda Kabupaten Cilacap No 003/04070/04 tanggal 29 Juni 2021 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap.
“Tempat wisata jik atetap dibuka, maka berpotensi terjadi kerumunan, dan bisa sebagai sarana penularan Covid-19, maka dari itu dengan penutupan ini diharapkan bida menekan angka penularan,” ujarnya.
Pasalnya, saat ini agka penularan Covid-19 terus meningkat. Sehingga dengan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan, sehingga kehidupan kembali normal.
Pengelola Objek Wisata Pantai Jetis, Waslam menyatakan jika pihaknya bekerjasama dengan pemerintah, dengan mentaati aturan yang ada terkait PPKM Darurat.
“Kami tentu akan mentaati pemerintah untuk tidak buka. Kami bersama para pelaku usaha di obyek wisata Pantai Jetis berharap Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap menurun agar kami bisa buka dan para pedagang bisa berjualan kembali,” ujarnya. (RT)






