INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet Bubarkan Lapak Lomba Burung Merpati

Minggu, 4 Juli 2021

PURBALINGGA – Bratapos.com, Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Desa membubarkan aktivitas di lapak lomba burung merpati wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (3/7/2021).

Pembubaran aktivitas lomba burung merpati dilakukan setelah ditemukan kegiatan tidak berizin serta melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di lokasi ditemukan masyarakat berkerumun, sebagian juga tidak memakai masker.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono yang memimpin kegiatan mengatakan, bermula saat adanya informasi dari warga bahwa di salah satu wilayah Desa Cipaku ada lomba burung merpati yang ramai dikunjungi warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet.

“Saat kita datangi, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Diantaranya warga yang berkerumun dalam jumlah banyak bahkan ditemukan sebagian dari mereka tidak memakai masker,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) diberlakukan PPKM Darurat termasuk wilayah Kabupaten Purbalingga. Sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi pelaksanaannya termasuk kegiatan lomba burung merpati yang menghadirkan banyak orang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Oleh sebab itu, apabila ada kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan dalam poin PPKM Darurat maka secara tegas kita lakukan pembubaran kegiatan,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Mrebet saat pemberlakuan PPKM Darurat. Apabila kegiatan masyarakat diketahui melanggar aturan, maka akan dilakukan penindakan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Satgas Covid-19 Banyumas Bubarkan Kerumunan di Baturraden

Selanjutnya

Ibu Positif Covid, Bayi Dalam Kandungan Meninggal di Purbalingga

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Ibu Positif Covid, Bayi Dalam Kandungan Meninggal di Purbalingga

Tumpukan Sampah Tersangkut di Pintu Sungai Wates Mujur Lor Kroya, Ini Penyebabnya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com