INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satgas Covid-19 Banyumas Bubarkan Kerumunan di Baturraden

Sabtu, 3 Juli 2021

BANYUMAS – Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden menggelar patroli, edukasi dan sosialisasi dengan pengeras suara (woro-woro) Penerapan PPKM Darurat Covid – 19 di semua desa di wilayah Kecamatan Baturraden, Banyumas, Sabtu (3/7/2021). Tim gabungan langsung memberi tindakan pada kerumunan warga yang ditemui saat patroli.

Kegiatan dipimpin oleh Camat Baturraden Budi Nugroho, Ketua Gugus Tugas Kecamatan yang didukung oleh Kapolsek Baturraden Iptu Karseno Tri Waluyo, Perwakilan Koramil Baturraden Pelda Samsul Arifin, 4 personel Sabhara Polresta Banyumas dipimpin Bripka Asnawi 12 personel Polsek Baturraden, 8 personel Koramil 02 Baturraden dan 10 pegawai Kecamatan Baturraden.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Pembubaran Kerumunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri anggota Shabara Polresta Banyumas, anggota Polsek, Koramil 02 dan petugas Kecamatan Baturraden,” kata Camat Budi Nugraha.

Adapun pelaksanakan pembubaran kerumuman dilakukan di beberapa titik antara lain di salah satu rumah makan dan barung bakso di Desa Purwosari karena masih terdapat pengunjung yang makan di tempat. Bahkan sebuah warnet yang penuh pengunjung ikut dibubarkan.

“Betul, ada pembubaran pengunjung warnet di Komplek Perumahan Amira Desa Kutasari karena masih beroperasi dan selanjutnya pengelola diminta untuk menutup usahanya sampai dengan PPKM Darurat selesai,” kata Budi

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Tim juga memberi edukasi bagi manajemen Rumah Makan Balai Hinggil mengingat masih melayani dine in (makan di tempat) bagi pengunjung. Di rumah Makan Taman Langit Desa Kebumen Kecamatan Baturraden dilakukan pembumbaran kegiatan rakor salah satu perusahaan dan juga masih terdapat pengunjung yang makan ditempat.

Selain pembubaran keramaian, Tim juga memberikan ucapan terima kasih bagi pemilik dan manajemen rumah makan yang telah patuh prokes dan aturan PPKM Darurat

Camat Baturraden menambahkan kegiatan publikasi melalui woro – woro pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15 / 2021 dan Instruksi Bupati Banyumas No 360/3481/tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Banyumas antara lain pemberlakuan jam malah pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik seperti tempat wisata, tempat hiburan, bioskop, dan tempat tempat non essensial.

“Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take away (delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara untuk ditiadakan,” lanjut Budi.

Untuk kegiatan keagamaan agar ditunda dulu serta untuk ibadah agar dilaksanakan dirumah masing-masing. “Intinya kegiatan woro-woro dan pembubaran kerumunan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tentang penerapan PPKM Darurat, masyarakat untuk patuh terhadap Keputusan dan Surat Edaran tersebut,” pungkasnya menjelaskan kebijakan penanganan Covid-19 di Banyumas. (*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ini 7 Ruas Jalan Utama di Purwokerto yang Ditutup Selama PPKM Darurat

Selanjutnya

Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet Bubarkan Lapak Lomba Burung Merpati

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet Bubarkan Lapak Lomba Burung Merpati

Ibu Positif Covid, Bayi Dalam Kandungan Meninggal di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com