INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

3 Terdakwa Korupsi di DLH Purbalingga Divonis 4-6 Tahun Bui

Kamis, 1 Juli 2021

Purbalingga – Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah hari ini. Ketiganya mendapat vonis antara empat hingga enam tahun penjara.

“Tiga orang terdakwa, pertama Marjito bin Jumar diputus oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Semarang dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti Sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan satu bulan setelah setelah inkrah belum dibayar Maka diganti kurungan penjara enam bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/6/2021).

Dalam kasus itu Marjito berperan sebagai staf pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengelolaan kegiatan persampahan sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan retribusi layanan persampahan.

Vomis tersebut, menurut Indra lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui dan denda 250 juta ditambah uang pengganti Rp 849.536.000.

“Untuk (terdakwa) Catur Kurniawan bin Sugeng Prayitno diputuskan empat tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya.

Catur dalam kasus ini berperan sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK. Vonis untuknya lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun dan denda Rp 250 juta.

Sementara untuk terdakwa Subur Kuswito yang dituntut jaksa empat tahun bui dan denda Rp 250 juta juga mendapat vonis yang berbeda dari hakim. Dalam kasus ini peran Subur yakni sebagai rekanan pihak ketiga dari DLH Purbalingga.

“Subur Kuswito ada tambah dari tuntutan. Putusannya empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” ungkapnya.

Indra mengungkap ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf B undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah ditambahkan dalam undang undang nomer 20 tahun 2001.

“Tapi untuk Marjito ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kita pikir-pikir,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka dugaan kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga.

Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari APBD Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.

(sip/mbr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kematian Akibat Covid 19 Banyumas Bulan Ini Melonjak Tajam

Selanjutnya

Dua Rumah Rusak di Desa Tipar Kidul Ajibarang, Akibat Tanah Longsor

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Kata-Kata Setelah 28 Tahun Reformasi

Rabu, 20 Mei 2026

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Selasa, 19 Mei 2026

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 19 Mei 2026

Selanjutnya

Dua Rumah Rusak di Desa Tipar Kidul Ajibarang, Akibat Tanah Longsor

Puluhan Kendaraan Mogok Setelah Menerjang Banjir di Jalan Raya Kroya – Buntu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com