INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penyemprotan Tempat Wisata di Banyumas Dilakukan Mandiri

Rabu, 30 Juni 2021

PURWOKERTO – Sejak 24 Juni lalu, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pembatasan kegiatan. Beragam tempat disasar. Seperti misal, Pasar, tempat wisata, dan beragam fasilitas umum lainnya.

Namun, untuk tempat wisata sendiri, berbeda dengan psar soal penyemprotan disinfektan. Jika di pasar, diterapkan kebijakan libur satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan untuk tempat wisata, penyemprotan disinfektan dilakukan secara mandiri.

“Oleh pengelola objek wisata secara berkala,” katanya.

Penyemprotan itu sendiri dilakukan setelah tutup pada sore hari. Ia melanjutkan, pengetatan tempat wisata, sesuai dengan surat edaran Bupati diberi kapasitas 30 persen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Prokes semakin ketat. Serta sanksi apabila tidak menerapkan prokes,” ujarnya.

Dalam ketentuan itu, lanjutnya, bisa sampai pada pencabutan ijin operasional. Ia mengatakan sudah ada Perda, dimana pelanggar protokol kesehatan untuk pengelola bertahap, seperti teguran lisan hingga tertulis, lalu penutupan usaha. Serta sampai pada pencabutan ijin operasional.

Rapid sendiri, saat ini dilakukan secara acak di objek wisata. “Patuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang sudah tersampaikan,” tandasnya. (mhd)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Besok Dindukcapil Purbalingga Mulai Buka Pelayanan Online, Ini Penjelasannya

Selanjutnya

Pertengahan Juli Hujan Mulai Berkurang, Desa Krisis Air Bertambah di Cilacap

TERBARU

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

KKN HUTAN KITA

RUPIAH TAK BERDAULAT

Rabu, 4 Februari 2026

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Pertengahan Juli Hujan Mulai Berkurang, Desa Krisis Air Bertambah di Cilacap

Belasan Pegawai Positif Corona, Pengadilan Agama Purbalingga Lockdown

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com