PURWOKERTO – Sejak 24 Juni lalu, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pembatasan kegiatan. Beragam tempat disasar. Seperti misal, Pasar, tempat wisata, dan beragam fasilitas umum lainnya.
Namun, untuk tempat wisata sendiri, berbeda dengan psar soal penyemprotan disinfektan. Jika di pasar, diterapkan kebijakan libur satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan.
Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan untuk tempat wisata, penyemprotan disinfektan dilakukan secara mandiri.
“Oleh pengelola objek wisata secara berkala,” katanya.
Penyemprotan itu sendiri dilakukan setelah tutup pada sore hari. Ia melanjutkan, pengetatan tempat wisata, sesuai dengan surat edaran Bupati diberi kapasitas 30 persen.
“Prokes semakin ketat. Serta sanksi apabila tidak menerapkan prokes,” ujarnya.
Dalam ketentuan itu, lanjutnya, bisa sampai pada pencabutan ijin operasional. Ia mengatakan sudah ada Perda, dimana pelanggar protokol kesehatan untuk pengelola bertahap, seperti teguran lisan hingga tertulis, lalu penutupan usaha. Serta sampai pada pencabutan ijin operasional.
Rapid sendiri, saat ini dilakukan secara acak di objek wisata. “Patuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang sudah tersampaikan,” tandasnya. (mhd)