KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menutup tempat ibadah. Hal tersebut sehubungan adanya lonjakan kasus baru Covid-19 di Kebumen paska libur lebaran.
Penutupan ini mulai dilaksanakan 14 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021 mendatang. Penutupan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/1173 tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Paska Hari Libur Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Kebumen.
Selain penutupan tempat ibadah, Pemkab juga membatasi jam operasional pedagang pasar maupun Pedagang Kaki Lima (PKL). Disamping itu, semua pedagang pasar yang akan berjualan di wilayah Kabupaten Kebumen juga wajib divaksin.
“Semua Pedagang diwajibkan untuk mengikuti kegiatan vaksinasi. Bagi yang tidak mau divaksin maka tidak diperkenankan berjualan di pasar,” tulis Bupati H Arif dalam SE tersebut.
Disampaikan pula, waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko, cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat-tempat ibadah yang berada pada Desa zona orange dan Desa zona merah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.
Sedangkan tempat-tempat ibadah yang berada di pinggir jalan protokol dan jalan nasional atau yang berpotensi menjadi tempat ibadah orang luar daerah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.
“Kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah Desa zona orange dan Desa zona merah untuk sementara ditiadakan. Pengurus tempat ibadah dan penyelenggara kegiatan sosial, budaya dan keagamaan bertanggungjawab atas hal-hal tersebut,” tegasnya.
Adapun yang Desa zona yakni dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19. Zona Kuning adalah Desa dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua orang dengan kasus konfirmasi positif.
Zona Orange adalah Desa dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima orang dengan kasus konfirmasi positif. Sedangkan Zona Merah adalah Desa dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa.
Dalam surat Bupati H Arif juga menegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta untuk mensosialisasikan dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada para pengelola pusat perbelanjaan/toko modern, pemilik toko, cafe dan pedagang kaki lima.
Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi bagi para pedagang pasar.
Selain itu Camat diminta untuk mensosialisasikan dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada para Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya masing-masing. (mam)






