PURBALINGGA – Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Toko Swalayan Berjejaring, menetapkan ada total 183 toko se Kabupaten Purbalingga.
Saat ini sudah beroperasi sebanyak lebih dari 60 buah toko swalayan berjejaring itu. Di Kecamatan Purbalingga, kuota sudah penuh dan tidak bisa lagi mendirikan swalayan berjejaring.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga Ato Susanto AP MSi menjelaskan, kuota per kecamatan dari kecamatan yang ada sudah ditetapkan.
“Kuota yang masih banyak ada di Kecamatan Bukateja dan Mrebet dengan total 14 toko. Lalu paling sedikit kuota di Kecamatan Karangjambu,” tuturnya.
Pihaknya mengingatkan, pengusaha yang akan menanamkan investasinya di bidang ini harus taat aturan. Dalam Perbup juga diatur soal kerjasama dengan UMKM, per toko swalayan berjejaring melayani minimal 5.000 jiwa populasi penduduk di satu kecamatan.
“Nantinya sanksi jika melakukan pelanggaran, akan diatur kemudian dalam Perbub berbeda. Namun sanksi yang ada dalam perbup seperti peringatan dan teguran serta pencabutan izin operasional. Ini akan diatur lebih rinci dalam Perbup yang berbeda,” tambahnya.
Ato juga mengingatkan jika pendirian toko swalayan berjejaring harus berjarak minimal 700 meter dari pasar rakyat. Hal itu akan terlihat saat mengurus perizinan sejak awal. Bahkan sejak saat mengurus Informasi Tata Ruang (ITR).
Plt Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin melalui Kabid Perdagangan Agung Widiarto membenarkan, jika swalayan berjejaring sudah full di kota. Misalpun akan berinvestasi lagi, bisa di wilayah kecamatan lainnya yang masih tersediia kuota.
Seperti diketahui, saat ini pendirian toko swalayan berjejaring semakin dibatasi. Karena untuk mengendalikan dan meminimalkan adanya pengaruh kepada produk UMKM lokal, pasar rakyat dan lainnya. (amr)