BANYUMAS – Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang terdakwa peternak ayam petelur Mario Suseno (40) gagal.
Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Bms.
Dengan demikian, terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Banyumas.
Tak terima atas putusan banding tersebut. Terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung. “Alasan mengajukan kasasi adalah keadilan,” tegas terdakwa Mario Suseno, Kamis (10/6).
Terdakwa membeberkan pada akhir Mei 2021 ini. Dokumen ijin lingkungan peternakan ayam petelur miliknya telah keluar.
Dengan demikian, usaha peternakan ayam petelur yang dipermasalahkan dalam surat dakwaan diklaim telah mengantongi ijin.
“Setelah sekian lama proses pengajuan perijinan. Akhirnya bisa keluar ijin lingkungan untuk peternakan ayam petelur,” ujar terdakwa.
Oleh karena itu, melalui upaya hukum kasasi. Terdakwa berharap mendapatkan keadilan atas usahanya.
Terdakwa diseret ke meja hijau dengan dakwaan melanggar UKL UPL peternakan ayam petelur. Peternakan berada di Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang. (fij)