KEBUMEN – Empat pemuda asal Kebumen dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena diduga mengesarkan pil hexymer atau pil koplo. Keempat tersangka berinisial KI (20), HS (23), MR (20), dan KA (23).
Keempat pemuda itu dibekuk secara terpisah. Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sembilan plastik klip warna bening masing-masing 10 butir pil hexymer.
Selain itu polisi juga menyita satu plastik berisi 53 plastik bening masing-masing berisi 10 butir hexymer. Satu plastik lagi berisi empat butir hexymer.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Res Narkoba AKP Paryudi menjelaskan bahwa anggotanya menangkap KI di depan toilet SPBU Tamanwinangun.
Setelah digeledah polisi menemukan barang bukti berupa sembilan plastik masing-masing berisi 20 butir oil hexymer.
Dari pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari tersangka HS. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap HS dan kemudian mengembangkan terhadap sejumlah tersangka lain yakni MR dan KA.
“Tersangka MR dan KA mendapatkan obat dengan cara membeli dari toko online Shopee secara bersama atau iuran dengan harga Rp 350.000. Masing-masing Rp 175.000.
Apabila seluruh pil laku terjual, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.500.000. Namun sebelum barang habis terjual para tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.