INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasasi Terpidana Pembunuhan Empat Bersaudara di Pasinggangan Banyumas Ditolak

Selasa, 8 Juni 2021

BANYUMAS – Mahkamah Agung telah memutus upaya hukum kasasi perkara Mimin Saminah beserta dua anaknya, Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra. Pembunuh asal Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas.

“Kasasi sudah turun. Kasasi jaksa penuntut umum ditolak. Vonis Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya,” beber Nurcahyo Wisnuardi, penasehat hukum terpidana, Senin (7/6).
Dijelaskan Nurcahyo bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya juga sudah bertemu dengan terpidana untuk koordinasi.

“Saya sampaikan kepada terpidana supaya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung, terutama kepada Mimin Saminah. Sebab, putusan kasasi pidana penjara dua puluh tahun,” lanjutnya.

Mimin Saminah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, terpidana menyatakan menerima putusan tersebut. Diharapkan, proses hukum rampung di kasasi. Dan terpidana menjalani hukuman di Rutan Banyumas.

“Menurut saya, upaya hukum peninjauan kembali peluangnya sulit untuk perkara ini. Karena semua telah terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas. Sedangkan peninjauan kembali harus mendapatkan bukti baru,” paparnya.

Sementara itu, terpidana Irvan dan Putra pada tingkat kasasi divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni mati.

Tiga terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Irvan dan Putra bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Selain itu, juga bersama-sama mengubur mayat untuk menyembunyikan kematiannya.

Empat nyawa sekaligus melayang akibat perbuatan terpidana. Korban tidak lain adalah saudara kandung dan keponakan Mimin Saminah.

Mirisnya, peristiwa baru terkuak selang lima tahun dari kematian korban. Setelah, seorang tetangga menemukan kerangka manusia di belakang rumah orang tua Mimin Saminah. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

23 Personel Polres Kebumen Jalani Tes Urine Narkoba, Ini Hasilnya

Selanjutnya

PPDB di Purbalinga Dilakukan dengan Dua Sistem, Begini Penjelasannya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Rekonstruksi Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Polisi di Banyumas

Ketua Peradi SAI Purwokerto: OJK Purwokerto Lemah Pengawasan Perbankan

Kamis, 28 Mei 2026

Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Diduga Lalukan Investasi Bodong, Dua Korban Rugi Rp350 Juta

Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Diduga Lalukan Investasi Bodong, Dua Korban Rugi Rp350 Juta

Kamis, 28 Mei 2026

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya

PPDB di Purbalinga Dilakukan dengan Dua Sistem, Begini Penjelasannya

Total Pasien Covid Capai 12.739 di Banyumas, Tingkat Kesembuhan 91 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com