Banyumas, indiebanyumas.com – AM alias Agus Mubarok dan MT alias Muhammad Toha, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2.120.000.000. Mereka melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam proses pemberian bantuan untuk kelompok usaha masyarakat melalui aliran dana dari program Jaringan Pengaman Sosial program Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kasus ini oleh masyarakat Banyumas diistilahkan dengan prahara Bunda Melon.
Dalam dakwaan primair yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pekan ini, Agus Mubarok Sak (26 tahun) dalam tuntutan yang dilaksanakan secara terpisah, dinyatakan telah melakukan perbuatan dengan Muntoha dimana perbuatan itu secara terang benderang sebagai tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perkonomian negara dimana dilakukan pada saat kondisi dalam negeri terserang wabah Covid-19.
“Bahwa Perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh saksi Muhammad Muntoha telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2.120 Miliar atau setidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Ketua Kajaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan kepada indiebanyumas.com.
Dakwaan terhadap Muhammad Toha SPdi juga sama seperti yang disampaikan jaksa kepada Agus Mubarok Sak. Kedua sarjana warga Desa Sokawera Kecamatan Cilongok tersebut dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum atas dugaan dana yang diselewengkan untuk kelompok usaha dalam upaya pemberdayaan ekonomi oleh pemerintah pusat. Mukhamad Toha (39 Tahun), wmenjalani persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (2/6/2021).
Dalam surat dakwaan kepada keduanya, mereka mengordinir 48 kelompok usaha penerima bantuan yang seharusnya digunakan untuk Kegiatan penciptaan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Dana bantuan kepada kelompok usaha yang turun melalui sejumlah bank BRI di wilayah Kabupaten di Banyumas dihimpun seluruhnya untuk membangun green house budidaya melon. yang kemudian digarap oleh pihak ketiga.
“Ini merupakan siasat terdakwa untuk memperdaya dan memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan para ketua kelompok penerima bantuan,” ujar Sunarwan dikutip kompas.com.
Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kami lakukan penahanan keduanya sejak tanggal 24 Mei 2021 di Rutan Banyumas,” terangnya.