INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Curi Tanaman Hias di Baturraden, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Rabu, 2 Juni 2021

Baturraden – Tiga pemuda berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. Ketiganya kedapatan mencuri tanaman hias di Kios Bunga UD Nusa Indah di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden. Aksi ketiganya berhasil diketahui, setelah mereka menjual tanaman hias tersebut ke sebuah toko bunga di Purwokerto.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan ketiga pelaku tersebut yakni MA (24), warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas; DA (25), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat; dan HA (17), warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas.

“Jadi Ketiganya kami amankan, setelah tim mencari informasi di seputar jual beli bunga di daerah Purwokerto, didapati informasi jika di kios bunga yang bertempatan di belakang SPBU Ovis, ada dua orang yang mencurigakan. Setelah itu, kami melakukan pengecekan dan benar ada dua orang yang mencurigakan hendak menjual bunga, hingga akhirnya kami lakukan interogasi. Dari hasil introgasi kedua orang tersebut mengaku mendapatkan tanaman hias, setelah melakukan pencurian di UD Nusa Indah Baturraden,” ujar dia, Selasa (6/1).

Setelah mengamankan kedua pelaku, kemudian pelaku ketiga yakni HA berhasil diamankan aparat kepolisian, dimana mereka mendapati informasi HA dari kedua pelaku lainnya.

Berry menambahkan, dari keterangan para pelaku, modus yang digunakan yakni, mereka sebelumnya melakukan pemantauan. Kemudian mendatangi UD Nusa Indah Baturraden dan membuka tempat tersebut dengan cara membuka lilitan kawat yang dijadikan sebagai kunci toko bunga.

“Dari informasi pihak UD Nusa Indah Baturraden, mereka mengalami kehilangan bunga jenis kresna black, bunga dut dan bunga hot dady pada hari Sabtu (29/5), kemudian pada hari Minggu (30/5), pihak UD Nusa Indah juga mengaku kehilangan 10 bunga yang sudah dicabuti dari potnya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku AH hingga saat ini masih ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, lantaran masih di bawah umur.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cegah tengkes, Pemkab Banyumas optimalkan Germas

Selanjutnya

Catatan Bulan Bung Karno

Selanjutnya

Catatan Bulan Bung Karno

GOR Satria Sudah Bisa Digunakan Untuk Event? Begini Penjelasan Dinporabudpar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com