Kebumen – Diusir karena menganggur, seorang menantu meneror mertuanya. Sang menantu menendang si mertua, merusak perabotan, bahkan mengancam dengan acungkan kapak ke anggota keluarga.
Si menantu itu, RY (45), tercatat sebagai warga Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB
Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, mengatakan kejadian teror itu merupakan buntut dari pengusiran. Alasan pengusiran, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan.
Karena diusir, tersangka lalu pergi tinggal di Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Sedang istrinya, IS, yang dinikahinya sejak tahun 2019 tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.
“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cekcok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (23/5).
Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata. Dia mengambil sebilah kampak di dapur dan mengancam setiap anggota keluarga yang mendekat.
“Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak,” kata Tugiman.
Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar. Dia kembali melakukan perusakan dua televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.
“Tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” kata Iptu Tugiman.
Tersangka diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam. [cob]