INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pelat Nomor Mobil Khusus DPR Dinilai Sebagai Bentuk Kesombongan Sosial

Minggu, 23 Mei 2021

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, pengadaan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR merupakan sebuah bentuk kesombongan. Ia berpandangan pelat khusus itu menjadi penanda bahwa anggota DPR memiliki kelas sosial tersendiri. “Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kendaraan mereka pun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021). Menurut dia, jabatan politik telah membuat anggota DPR merasa berbeda dari warga biasa. Padahal, Ray mengatakan, seharusnya bentuk kesombongan sosial harus dihilangkan dari kesadaran etik anggota Dewan. “Di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa. Kesombongan sosial ini mestinya dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Bukan sebaliknya dipupuk dan difasilitasi,” terangnya.

Selain itu, Ray menganggap, tujuan pembuatan pelat khusus agar anggota DPR dapat dilacak dengan mudah terlalu mengada-ada. “Disebut agar anggota DPR dapat dipantau kenderaannya. Tujuan ini terlalu mengada-ada,” ucap dia. “Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK,” lanjut Ray. Diketahui, wakil rakyat di Parlemen akan memiliki pelat nomor kendaraan khusus.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam menanggapi beredarnya foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu. Dalam foto tersebut, terpasang pelat nomor dengan logo menyerupai lambang DPR berwarna emas. “Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI,” kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021). Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda identitas.

Ia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri. “Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing,” tambah dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diduga Selang Kompor Gas Bocor, Sejumlah Orang di Mall Luka

Selanjutnya

Soal Pelat Nomor Khusus DPR, Mardani: Kami Beda dengan Eksekutif, Tak Perlu Ada Hak Istimewa

Selanjutnya

Soal Pelat Nomor Khusus DPR, Mardani: Kami Beda dengan Eksekutif, Tak Perlu Ada Hak Istimewa

Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Menang, Atletico Tetap Juara!

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com