Cilacap – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap mengintensifkan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah kota Cilacap. Hal ini juga seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 31 Mei 2021.
Salah satunya dengan melakukan operasi yustisi di sekitar alun-alun Cilacap dan daerah pertokoan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan jika akhir-akhir ini, terjadi peningkatan kegiatan kumpul-kumpul masyarakat di sekitar alun-alun.
“Satgas melihat bahwa kerumunan mulai meningkat, sehingga perlu dilaksanakan tindakan penertiban, tanpa mengurangi masyarakat beraktivitas dan supaya ekonomi tetap berjalan,” katanya.
Mencegah adanya penularan Covid-19, Satgas yang terdiri dari TNI, Polri Satpol PP, dan instasi terkait melakukan operasi yustisi, dilanjutkan dengan melakukan tes usap secara acak kepada pedagang dan pengunjung, dan melakukan penyemprotan di alun-alun Cilacap.
“Jika memungkinkan melakukan tes swab kepada pengunjung secara acak, jika ada yang positif, maka akan dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan, setelah pedagang di alun-alun bubar, maka dilakukan penyemprotan disinfektan di alun-alun dan jalan protokol,” katanya.
Pada Kamis (20/5/2021) malam ada sekitar 17 orang pedagang yang dites usap secara acak. Hasilnya, semuanya negatif
Operasi yustisi dan penyemprotan ini juga akan dilakukan di wilayah kecamatan-kecamatan lainnya. Sebagai upaya menekan angka penularan covid-19 di Cilacap. (RT)






