INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polda Jateng tetapkan tersangka perusakan aset milik Pemkab Banyumas

Jumat, 21 Mei 2021

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, penyewa tak berikan kunci ruko.

Purwokerto – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan HS alias SP sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dikelola PT Graha Cipta Guna (GCG).

“Berdasarkan salinan surat dengan Nomor B/4932/RES.1.10/2021/Reskrimum yang diterima klien kami, Ditreskrimum Polda Jateng meningkatkan status saksi berinisial HS alias SP menjadi tersangka pada tanggal 10 Mei 2021 atas kasus dugaan perusakan dan/atau pencurian isi ruko di kawasan Kebondalem yang merupakan aset Pemkab Banyumas yang dikelola PT GCG,” kata Penasihat Hukum PT GCG Agoes Djatmiko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ia mengatakan dalam surat disebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2018/Jateng/Res Bms tertanggal 13 Agustus 2018.

Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/223.b/I/2021/Ditreskrimum tertanggal 25 Januari 2021 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor B/33/III/RES.1.10/2020/Reskrimum tertanggal 18 Maret 2020.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kasus perusakan terhadap empat ruko di kawasan Kebondalem tersebut dilaporkan Penanggung Jawab Proyek PT GCG Prapto Prayitno pada bulan Juni 2017 dengan didampingi kami selaku Penasihat Hukum PT CGC,” katanya.

Agoes mengatakan peristiwa tersebut berawal rencana pelaksanaan eksekusi yang diawali dengan adanya perjanjian tertulis, bermaterai, serta diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Komandan Komando Rayon Militer Purwokerto Timur, serta Lurah Purwokerto Lor.

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, pihak penyewa meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang miliknya dari dalam ruko dan kunci akan diserahkan kepada pengelola setelah rukonya kosong.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut dia, pihak penyewa tidak juga memberikan kunci ruko.

“Perwakilan PT GCG kemudian datang ke ruko dan menjumpai ruko dalam keadaan rusak parah. Pintu utama ruko sudah tidak ada, sehingga ruko dalam kondisi terbuka, seluruh kusen pintu dan jendela juga sudah tidak ada, dilepas dengan cara merusak dinding dan hampir seluruh bagian dinding serta lantai dirusak dan nyaris hancur,” katanya

Oleh karena bangunan ruko tersebut merupakan aset milik Pemkab Banyumas, kata dia, PT GCG selaku pengelola segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara bangunan.

Lebih lanjut, Agoes mengatakan bahwa pihaknya atas nama PT GCG memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut, sehingga dapat menetapkan tersangka.

Ia mengakui kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama namun tetap menjadi perhatian publik karena perusakannya dilakukan terhadap aset milik Pemkab Banyumas berupa bangunan ruko yang dikelelola PT GCG.

“Dulu, kami hanya melaporkan peristiwa (perusakan dan/atau pencurian). Jadi karena kami hanya melaporkan peristiwa, sehingga ketika sekarang tersangkanya ditetapkan, logikanya dari pihak Polda Jateng ini kan sudah siap untuk melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.

Menurut dia, hal itu berarti peristiwa pidananya sudah terpenuhi melalui proses pembuktian, pemeriksaan saksi, dan alat bukti.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pasca Idul Fitri, Satpol PP Banyumas Akan Fokus Pengawasan Usaha Tempat Makan

Selanjutnya

Dugaan Efek Samping Fatal dari Vaksin AstraZeneca Masih Diinvestigasi

TERBARU

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Selasa, 17 Februari 2026

Sambut Ramadan 1447 H, Wabup Banyumas Dwi Asih Lintarti Ziarah ke Makam Orang Tua

Sambut Ramadan 1447 H, Wabup Banyumas Dwi Asih Lintarti Ziarah ke Makam Orang Tua

Selasa, 17 Februari 2026

Bekas Rumah Dinas Rutan di Banyumas Disulap Jadi Kafe Pemberdayaan Warga Binaan

Bekas Rumah Dinas Rutan di Banyumas Disulap Jadi Kafe Pemberdayaan Warga Binaan

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Dugaan Efek Samping Fatal dari Vaksin AstraZeneca Masih Diinvestigasi

1.274 Pegawai KPK yang Lolos TWK Segera Dilantik Jadi ASN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com