INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Di Purbalingga Terancam Bodong

Rabu, 19 Mei 2021

Purbalingga – Hampir dari 40 ribu kendaraan bermotor di kabupaten Purbalingga terancam bodong. Sebab nomor registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor bisa saja dihapus jika pemiliknya tidak kunjung memperpanjang masa berlaku STNK yang telah habis.

Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor pun bervariasi mulai dari telat dalam hitungan hari, bulan hingga lebih dari 5 tahun.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Purbalingga, Dicky Setyo Indaryono mengatakan, kesadaran masyarakat Purbalingga untuk membayar pajak kendaraan dinilai masih minim.

Menurutnya ada beberapa hal yang membuat masyarakat menunda membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya karena kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

“Terutama karena situasi pandemi, banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi mungkin karena PHK, mungkin usahanya harus tutup, atau mungkin kesulitan ekonomi lainnya,” katanya saat sosialisasi pemutihan atau penghapusan denda pajak Jawa Tengah di LPPL Radio Gema Soedirman, Rabu, 19 Mei 2021.

“Tidak serta merta nunggak sebenernya, mungkin juga kendaraan sudah dijual. Kemudian nggak lapor, dan pemilik barunya nggak majek kendaran, atau kedaraan sudah rusak, hilang. Iya, banyak faktor,” ujarnya.

Ia melanjutkan potensi pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar di Purbalingga nilainya mencapai Rp 9 miliar.

“Data sampai akhir 2021 sekitar hampir 40 ribu kendaraan bermotor di purbalingga yang tidak pajak ulang, sehingga potensi pajak nya masih sangat besar yang masih harus dibayar, ya 9 milyar rupiah,” ucapnya.

Dijelaskan Dicky, berdasarkan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang STNK nya lebih dua taun tidak dibayarkan pajak maka akan dilakukan penghapusan Nomor Regident Kendaraan Bermotor.

“Bisa dihapus dari daftar, tidak sah dioperasikan di jalan, tapi kita masih tahap sosialisasi edukasi ke masyarakat,” terang Dicky.

Sementara itu, Dicky mendorong para pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak.

Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlaku pada 6 Mei-6 September 2021.

“Menyikapi siatuasi pandemi yang masih ada saat ini, Pemprov Jateng memberikan keringanan bagi masyarakat. Dibebaskan dari denda pajak. Cuma pokok pajak kendaraan yang dibayarkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Dicky, masyarakat hendaknya memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaik mungkin.

“Makanya diharapkan dengan pembebasaan ini setidaknya membantu biaya denda yang cukup banyak,” pungkas Dicky. (ftr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mantap! Instalasi Pengolahan Air di Kesugihan Senilai Rp 55 Miliar Akan Dibangun

Selanjutnya

Baru Satu RPH Kantongi NKV di Banyumas

Selanjutnya

Baru Satu RPH Kantongi NKV di Banyumas

19 Orang Terjaring di Pos Pengamanan Banyumas, Tak Bawa Surat Bebas Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com