INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aturan Hajatan di Banyumas dan Purwokerto 2021, Boleh Digelar Jika Sudah Ada Izin?

Jumat, 14 Mei 2021

PURWOKERTO – Aturan hajatan di kota Purwokerto maupun kabupaten Banyumas pernah di sampaikan oleh Bupati Banyumas pada bulan April 2021 lalu.

Sebelumnya diketahui, Bupati Banyumas Ir Achmat Husein telah memberikan izin kepada penyelenggara pesta pernikahan yang ingin menggelar hajaran.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggelar hajatan di Purwokerto maupun Banyumas.

Berikut ini merupakan aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

1. Hajatan sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi

2. Hajatan diimbau untuk diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 meter persegi

3. Jika hajatan digelar di dalam ruangan, maka kapasitas maksimal 50 persen

4. Pengaturan jarak antar kursi dalam pesta pernikahan yakni 1,7 meter

5. Dianjurkan tidak ada meja prasmanan saat hajatan berlangsung

6. Hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung harus melalui izin satgas covid

7. Makanan sebaiknya dibawa pulang atau dijadikan bingkisan (hampers).

8. Menyediakan tempat cuci tangan dan wajib menggunakan masker selama hajatan berlangsung. Protokol kesehatan ketat.

Tak hanya memperbolehkan hajatan, lokasi wisata di Banyumas juga sudah boleh buka dan beroperasi.

Begitu pula bioskop yang ada di kota Purwokerto juga telah beroperasi dengan normal, namun menggunakan standar protokol kesehatan ketat.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

2 Pemuda di Purbalingga Dicegat Polisi saat Tumpangi Motor Tak Bernopol, Ada Pil Hexymer di Bagasi

Selanjutnya

Lebaran,Jenang Dodol “Jaket” Mersi Purwokerto Turun Omset

TERBARU

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jumat, 27 Maret 2026

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Lebaran,Jenang Dodol "Jaket" Mersi Purwokerto Turun Omset

Penganut Islam Aboge Laksanakan Salat Id, Jumat 14 Mei 2021 di Masjid R Sayyid Kuning Desa Onje Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com