INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aturan Hajatan di Banyumas dan Purwokerto 2021, Boleh Digelar Jika Sudah Ada Izin?

Jumat, 14 Mei 2021

PURWOKERTO – Aturan hajatan di kota Purwokerto maupun kabupaten Banyumas pernah di sampaikan oleh Bupati Banyumas pada bulan April 2021 lalu.

Sebelumnya diketahui, Bupati Banyumas Ir Achmat Husein telah memberikan izin kepada penyelenggara pesta pernikahan yang ingin menggelar hajaran.

Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggelar hajatan di Purwokerto maupun Banyumas.

Berikut ini merupakan aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:

1. Hajatan sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi

2. Hajatan diimbau untuk diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 meter persegi

3. Jika hajatan digelar di dalam ruangan, maka kapasitas maksimal 50 persen

4. Pengaturan jarak antar kursi dalam pesta pernikahan yakni 1,7 meter

5. Dianjurkan tidak ada meja prasmanan saat hajatan berlangsung

6. Hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung harus melalui izin satgas covid

7. Makanan sebaiknya dibawa pulang atau dijadikan bingkisan (hampers).

8. Menyediakan tempat cuci tangan dan wajib menggunakan masker selama hajatan berlangsung. Protokol kesehatan ketat.

Tak hanya memperbolehkan hajatan, lokasi wisata di Banyumas juga sudah boleh buka dan beroperasi.

Begitu pula bioskop yang ada di kota Purwokerto juga telah beroperasi dengan normal, namun menggunakan standar protokol kesehatan ketat.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

2 Pemuda di Purbalingga Dicegat Polisi saat Tumpangi Motor Tak Bernopol, Ada Pil Hexymer di Bagasi

Selanjutnya

Lebaran,Jenang Dodol “Jaket” Mersi Purwokerto Turun Omset

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Tahan Pria Cilongok Atas Kasus Pemerkosaan dan Perampasan

Polresta Banyumas Tahan Pria Cilongok Atas Kasus Pemerkosaan dan Perampasan

Selasa, 21 Juli 2026

BUMDes Artha Lestari Ubah Lahan Perbukitan Jadi Sentra Melon Premium, Panen Raya Tembus 880 Pohon

BUMDes Artha Lestari Ubah Lahan Perbukitan Jadi Sentra Melon Premium, Panen Raya Tembus 880 Pohon

Selasa, 21 Juli 2026

Genap 1 Tahun, PESTOL Diapresiasi Tokoh Lintas Organisasi: Simbol Persaudaraan Banyumas yang Sejati

Genap 1 Tahun, PESTOL Diapresiasi Tokoh Lintas Organisasi: Simbol Persaudaraan Banyumas yang Sejati

Senin, 20 Juli 2026

Selanjutnya

Lebaran,Jenang Dodol "Jaket" Mersi Purwokerto Turun Omset

Penganut Islam Aboge Laksanakan Salat Id, Jumat 14 Mei 2021 di Masjid R Sayyid Kuning Desa Onje Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com