INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Buron Kasus BBM di Kalsel Ditangkap Saat Ingin Berlebaran di Rumah

Rabu, 12 Mei 2021

Amuntai – Tim intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang buronan terpidana kasus penyalahgunaan angkutan BBM. Terpidana bernama Misran ini sempat buron setahun lebih usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Amuntai.
Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Novan Hadian mengungkapkan, Misran menjadi buron sejak Mei 2020. Perburuan terhadap pelaku perkara tindak pidana pelanggaran izin angkutan dan usaha BBM terus dilakukan. Namun selama setahun Misran hilang bagai ditelan bumi.

“Terpidana tersebut ditemukan di kawasan Amuntai Tengah tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 14.30 Wita. Selanjutnya terpidana diamankan tanpa perlawanan,” kata Novan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/05/2021).

Tim intelijen Kejaksaan Amuntai berhari-hari melakukan pengintaian terhadap Misran, setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di Amuntai. Misran disebut ingin merayakan Lebaran di kampung halaman bersama keluarga. Namun keberadaannya terdeteksi aparat kejaksaan hingga akhirnya tertangkap.

“Terpidana ini bermaksud pulang ke rumah dan ingin berlebaran di sini, namun di depan salah satu masjid kepergok tim intel kejaksaan dan diamankan saat itu juga,” beber Novan.

Berdasarkan rekam jejak di Kejaksaan Negeri Amuntai, Misran terjerat hukum pada 2020. Saat itu yang bersangkutan didakwa atas pelanggaran tindak pidana kegiatan pengangkutan dan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.

Dalam amar putusan pengadilan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana kegiatan mengangkut minyak bumi tanpa izin. Saat ingin dieksekusi Misran pun menghilang dan kabur dari Amuntai.

“Yang bersangkutan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri dan lapas Amuntai untuk segera diproses menjalani masa tahanan atas pelanggaran yang dilakukannya, yakni Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” imbuh Novan Hadian.

(rfs/rfs)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kapan Lebaran 2021? Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H Digelar Sore Ini

Selanjutnya

4 Pemudik Ditangkap, Diduga Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin

Selanjutnya

4 Pemudik Ditangkap, Diduga Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 310 Kg, Diduga Jaringan Iran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com