INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

76 Hajatan di Cilacap Dibubarkan Satgas Selama Pandemi, Sementara Ada 42 Ribu Pelanggaran Lainnya

Jumat, 6 Agustus 2021

Cilacap – Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap mencatat ada sebanyak 42.445 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi berlangsung di Cilacap. Hasil cacatan tersebut direkap melalui operasi yustisi yang digelar oetugas gabungan.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, bawa berdasar hasil evaluasi dan rekapitulasi Polri bersama Satpol PP dan Kejaksaan Nageri Cilacap, tercatat 42 ribu lebih pelanggar yang tidak mematuhi prokes dan melanggar aturan penanganan Covid-19 di Cilacap sudah diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan.

Sejumlah pelanggaran yang didapati dalam operasi yustisi maupun patroli pendisiplinan prokes diantaranya, tidak memakai masker dan melanggar perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan data Satgas Covid Cilacap, bahwa sejumlah kegiatan telah dilaksanan oleh petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan sejumlah unsur lainnya selama PPKM Darurat, yakni melakukan kegiatan woro-woro sebanyak 2.608 kali, 1.118 kali penyemprotan disinfektan, 2.265 pembubaran kerumunan, 76 kali pembubaran hajatan.

Selain itu, selama PPKM Darurat petugas juga sudah melaksanakan sebanyak 3.336 kali operasi yustisi, menjaring sebanyak 58 pelanggar dengan memperoleh denda didapat Rp 9,4 juta. Sedangkan operasi yustisi yang digelar selama setahun menjaring pelanggar sebanyak 42.445 pelanggar dengan total denda mencapai Rp 32,3 juta.

“Pembubaran paling banyak pedagang kaki lima (PKL) ada 412, pertokoan 67, tempat hiburan (kafe, karaoke) 58 titik, mall 13, pasar tradisional 19, kemudian tempat hajatan, wisata dan tempat publik 17 tempat. Ini menjadikan rekan-rekan disiplin dalam penerapan prokes di Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan didampingi Satgas dari Satpol PP dan Kejari Cilacap.

Menurut Kapolres, dari 42 ribu lebih pelanggar yang terjaring operasi yustisi itu, jumlah pelanggaran tertinggi ada di Kecamatan Nusawungu. Sebab menurutnya disana terdapat sejumlah objek wisata, pasar tradisional, dan tempat lintas perbatasan dengan Kabupaten lain.

“Kalau prosentase hanya 0,02% dari jumlah penduduk Cilacap sebanyak 1,9 juta jiwa. Himbauan kepada masyarakat, dengan evaluasi yang ada ini, tolong diingatkan kepada masyarakat tetangga dan saudaranya untuk menjaga protokol kesehatan, selalu meningkatkan disiplin walaupun sudah divaksin, disiplin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, kebiasaan ini harus diterapkan kepada masyarakat supaya bisa terhindar selama pandemi Covid-19,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tahun Depan, TPA Ajibarang dan Cunil Dioperasikan Terbatas

Selanjutnya

Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Sesuai SE Bupati Terkait PPKM Level 3

Selanjutnya

Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Sesuai SE Bupati Terkait PPKM Level 3

Kota Lama Banyumas Berpotensi Menjadi Kota Pusaka, Ini Alasannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com